Jaksa Agung Burhanuddin memberikan pengarahan di Kejati Bangka Belitung, Rabu ( 27/7/2022 ) dalam rangka kunjungan kerja. |
Jakarta, IMC- Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan telah meningkat hingga 74,5% (tujuh puluh empat koma lima persen). Peningkatan tersebut tentunya dicapai dengan kerja keras melaksanakan tugas, serta mengkomunikasikan capaian kinerja baik yang telah diraih maupun yang sedang dilakukan kepada masyarakat.
“Oleh
karenanya, saya minta Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Asintel (Asisten
Intelijen), dan Kasi Penkum (Penerangan Hukum) dapat mendukung penuh kebutuhan
publikasi, serta para Kajari agar lebih giat mempublikasikan capaian
kinerjanya. Publik dapat menilai kinerja kita apabila kita telah menunjukannya.
Saudara harus ingat, sehebat apapun kita bekerja namun apabila tidak
terpublikasikan dengan baik, maka masyarakat tetap menganggap Kejaksaan tidur
lelap,” ujar Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerjanya di Kejati Bangka
Belitung, Rabu ( 27/7/2022 ) melaluia keterangan yang disiarkan Puspenkum
Kejagung.
Jaksa
Agung mengatakan untuk memanfaatkan sarana dan prasarana serta sumber daya yang
ada, untuk melaksanakan Instruksi Jaksa
Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif
Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk meningkatkan
kepercayaan publik melalui penggunaan media massa dan media sosial.
Selanjutnya,
Jaksa Agung telah menyampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun
2022. “ Profesionalitas dan integritas
yang dibangun akan menuntun saudara memperoleh hasil yang maksimal, dan menutup
celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah
institusi,” katanya.
Jaksa
Agung meminta untuk memastikan setiap tugas ditangani dengan objektif,
profesional dan berintegritas tinggi, serta jauhkan dari kepentingan personal
agar memperoleh hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan perkara. Jaksa
Agung juga menegaskan untuk tidak pernah
mengkriminalisasi seseorang dan jangan gunakan kewenangan untuk mencederai rasa
keadilan.
“Perlu
saya tekankan, bahwa saya telah membentuk Satgas 53 untuk menindak perilaku
negatif saudara yang tidak lagi dapat dibina, dan saya harap saudara tidak
menambah panjang daftar prestasi Satgas 53,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa
Agung memerintahkan untuk terus
meningkatkan standar integritas, intelektualitas, dan profesionalitas.
“Jangan salah gunakan kewenangan, dan jangan
tergoda bujuk rayu untuk melakukan tindakan yang melenceng dari aturan.
Konsistensi saudara menjalankan hal tersebut serta didukung dengan peningkatan
prestasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan akan terus terjaga,”
tegasnya.
Pengarahan
disampaikan oleh Jaksa Agung dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan
Tinggi Bangka Belitung pada Rabu 27 Juli 2022 yang dihadiri oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka
Belitung beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa
Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran
di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. ( Muzer )