Hadapi Masalah Hukum, JICT Rangkul Kejari Jakarta Utara

 





Jakarta, IMC - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar penandatanganan Kesepakatan kerjasama (MoU) dengan PT. Jakarta International Container Terminal (PT. JICT)  tentang bantuan penanganan permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.


Kerjasama tersebut di wujudkan dengan penandatanganan naskah nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. bersama Direktur Utama PT. JICT Ade Hartono berlangsung di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa ( 19/7/2022).



Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja.


" Dengan harapan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. JICT," ujar Atang Pujiyanto.


Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara M. Sofyan Iskandar Alam  dalam keterangannya menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasi Datun Dody Witjaksono, S.H., MH, Direktur Administrasi PT. JICT Henry Naldy, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan bagian legal PT. JICT. 


Untuk diketahui PT. Jakarta International Container Terminal atau PT. JICT adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis layanan bongkar muat petikemas baik ekspor maupun impor.


 JICT adalah perusahaan afiliasi yang didirikan pada tahun 1999. Pemegang Saham JICT dimiliki oleh PT. Pelindo (Persero) sebesar 51%, dan Hutchison Ports, Jakarta sebesar 48,09% dan Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1%. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال