Terima Penyerahan Tersangka Penipuan IK dari Bareskrim, Kejaksaan Siapkan JPU Pilihan

Tersangka IK baju putih

Jakarta, IMC
- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka IK.

“Benar telah diserahkan tahap dua tersangka dari Bareskrim Polri pada Jumat 24 Juni 2022 di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, ” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana kepada media di Jakarta, Jumat ( 24/6/2022) sore.

Adapun Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.

Dijelaskan dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka IK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 24 Juni 2022 s/d 13 Juli 2022.

Selanjutnya kata Ketut, Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Muzer )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال