Lubuklinggau, IMC- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan dibawah komando Willy Ade
Chaidir kembali menunjukkan taringnya, pasalnya pihaknya bersama tim Pidsus
bergerak cepat dalam pananganan dan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi
( Tipikor ) dana hibah badan pengawas pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara
(Muratara ).
Dalam kasusu ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari
Lubuklinggau telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, menjelaskan berkas perkara tindak pidana korupsi dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara diserahkan hari ini, Kamis 16 Juni 2022.
"Benar hari ini JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau melimpahkan
berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara dengan 8 orang
terdakwa ke PN Tipikor",kata Kajari Willy, Jumat ( 17/6/2022 )
Willy menyebut dalam kasus ini lima Komisioner dan staf Bawaslu
Muratara menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara kepada
Bawaslu Muratara yang jumlah kerugian negaranya berdasarkan BPKP ditaksir
mencapai Rp. 2,5 Milliyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara tahun
anggaran 2019-2020.
Adapun para tersangka itu adalah Ketua Bawaslu, MN, Komisioner
Bawaslu, P, komisioner AK, Korsek Bawasku, Tirta A, H, Bendahara Bawaslu SZ dan
Staf Bawaslu KR serta Aceng Sudrajat (DPO) yang diserahkan oleh JPU Pidsus
Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra.
Willy Ade Chaidir yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejari Lubuklinggau Yuriza menjelaskan bahwa dakwaan yang disangkakan
dalam kasus ini adalah pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3
Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2021 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo
pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada kesempatan itu Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir
mengungkapkan bahwa pihaknya juga melimpahkan berkas terdakwa Aceng Sudrajat
yang masih DPO Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan akan dilakukan sidang In
Absentia (diadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan).
“Terkait terdakwa Aceng
Sudrajat yang DPO kejari Lubuklinggau akan dilakukan sidang In Absentia,” ujar
Yuriza. ( Muzer/ Rls )