Kejaksaan RI Menerima Penjajakan Kerja Sama Kejaksaan Palestina




Jakarta, IMC
- Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Palestina mengelar pertemuan pendahuluan preliminary meeting dalam rangka pembahasan kerja sama bilateral antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan Palestina melalui zoom meeting, berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa ( 31/5/2022 )

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam ketrangannya, Jumat ( 3/6/2022 ) mengatakan bertindak sebagai Head of Delegates Indonesia adalah Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Adapun, delegasi Kejaksaan RI terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, serta Atase Kejaksaan di KBRI Riyadh. Selain Kejaksaan RI, pihak Indonesia juga dihadiri oleh Direktur Timur Tengah dan perwakilan Direktorat Hukum, Politik dan Perjanjian Kementerian Luar Negeri RI.

Sementara itu, dari pihak Palestina dihadiri oleh Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Y.M Zuhair Al-Shun, Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Kejaksaan Palestina, Direktur Kerja Sama Yudisial Internasional, dan Direktur Perencanaan dan Kebijakan.

“ Dalam pertemuan ini, JAM-Pembinaan menyambut baik tawaran kerja sama dari pihak Palestina di bidang peradilan yang menekankan pada kerja sama pertukaran informasi dalam praktik penanganan perkara pidana, peningkatan kapasitas Jaksa melalui pelatihan-pelatihan, serta kerja sama terkait penanganan perkara pidana sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Disebutkan dalam pertemuan ini dinyatakan pula oleh Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI, bahwa sambutan baik ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung rakyat Palestina.

“ Kejaksaan RI telah menerima first draft dari Kejaksaan Palestina dan menyiapkan counter draft, dan Kejaksaan RI mempersilakan pihak Palestina untuk melakukan pembahasan di Indonesia, begitu pula sebaliknya,” jelasnya.

Kedua pihak menyepakati untuk melakukan pembahasan lanjutan melalui media komunikasi elektronik,” sambungnya.

Duta Besar Palestina sangat berharap naskah Memorandum of Understanding (MoU) dapat segera disepakati dan dilakukan penandatanganan secara tatap muka oleh Jaksa Agung masing-masing pihak.

Dikatakan pula bahwa Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Palestina mengakui bahwa Kejaksaan Palestina yang tengah menghadapi berbagai peristiwa pembunuhan dan kejahatan luar biasa, sangat memerlukan kerja sama dengan Indonesia guna meningkatkan kemampuan Jaksanya dalam melakukan penuntutan atas kejahatan-kejahatan berat seperti tindak pidana terorisme dan pencucian uang.

 “ Pihak Kementerian Luar Negeri menanggapi positif kegiatan preliminary meeting dan siap mendukung terwujudnya rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua kantor Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Diketahui bahwa dalam pertemuan ini terungkap Kejaksaan Palestina telah memiliki kerja sama dengan 17 (tujuh belas) negara. ( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال