Jakarta, IMC- Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Palestina mengelar pertemuan pendahuluan preliminary meeting dalam rangka pembahasan kerja sama bilateral antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan Palestina melalui zoom meeting, berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa ( 31/5/2022 )
Kapuspenkum
Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam ketrangannya, Jumat ( 3/6/2022 )
mengatakan bertindak sebagai Head of Delegates
Indonesia adalah Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Dr. Bambang Sugeng
Rukmono.
Adapun, delegasi
Kejaksaan RI terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kepala
Biro Perencanaan, Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri,
perwakilan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, serta Atase
Kejaksaan di KBRI Riyadh. Selain Kejaksaan RI, pihak Indonesia juga dihadiri
oleh Direktur Timur Tengah dan perwakilan Direktorat Hukum, Politik dan
Perjanjian Kementerian Luar Negeri RI.
Sementara itu,
dari pihak Palestina dihadiri oleh Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Y.M
Zuhair Al-Shun, Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Kejaksaan Palestina,
Direktur Kerja Sama Yudisial Internasional, dan Direktur Perencanaan dan Kebijakan.
“ Dalam pertemuan ini, JAM-Pembinaan menyambut baik tawaran kerja
sama dari pihak Palestina di bidang peradilan yang menekankan pada kerja sama
pertukaran informasi dalam praktik penanganan perkara pidana, peningkatan
kapasitas Jaksa melalui pelatihan-pelatihan, serta kerja sama terkait
penanganan perkara pidana sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Disebutkan dalam pertemuan ini dinyatakan pula oleh Direktur Timur
Tengah Kementerian Luar Negeri RI, bahwa sambutan baik ini merupakan wujud
komitmen Indonesia dalam mendukung rakyat Palestina.
“ Kejaksaan RI telah menerima first
draft dari Kejaksaan Palestina dan menyiapkan counter draft, dan Kejaksaan RI mempersilakan pihak Palestina untuk
melakukan pembahasan di Indonesia, begitu pula sebaliknya,” jelasnya.
Kedua pihak menyepakati untuk melakukan pembahasan lanjutan melalui
media komunikasi elektronik,” sambungnya.
Duta Besar Palestina sangat berharap naskah Memorandum of Understanding (MoU) dapat segera disepakati dan
dilakukan penandatanganan secara tatap muka oleh Jaksa Agung masing-masing
pihak.
Dikatakan pula bahwa Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Palestina
mengakui bahwa Kejaksaan Palestina yang tengah menghadapi berbagai peristiwa
pembunuhan dan kejahatan luar biasa, sangat memerlukan kerja sama dengan
Indonesia guna meningkatkan kemampuan Jaksanya dalam melakukan penuntutan atas
kejahatan-kejahatan berat seperti tindak pidana terorisme dan pencucian uang.
“ Pihak Kementerian Luar Negeri menanggapi positif kegiatan preliminary meeting dan siap mendukung
terwujudnya rencana Memorandum of
Understanding (MoU) antara kedua kantor Kejaksaan sesuai ketentuan yang
berlaku,” tandasnya.
Diketahui bahwa dalam pertemuan ini terungkap Kejaksaan Palestina
telah memiliki kerja sama dengan 17 (tujuh belas) negara. ( Muzer/ Rls)