AS burona Korupsi asala Kejari Lubuk Linggau berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung
Jakarta, IMC-
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
dalam keterangannya menyampaikan, buronan asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyimpangan Bantuan Dana
Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas berhasil ditangkap Tim Tabur (
tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung.
AS Bin WW
diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung di halaman depan rumahnya dengan disaksikan
oleh ibu kandungnya, oleh ibunya, Tim Tabur Kejaksaan Agung mendapat ijin untuk
membawa anaknya ke kantor Kejaksaan Negeri.
“ Buronan atas
nama AS bin WW di amankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 08:25 WIB
bertempat di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur,” ujar
Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu ( 22/6/2022 )
Ketut
menjelaskan, AS bin WW yang merupakan PNS
(Koordinator Sekretariat pada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara periOktober 2020
s/d Mei 2021)
terbukti bersalah melakukan
korupsi bantuan hibah dari Pmeda Musi Rawas untuk Bawaslu.
“ Berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor:
Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022, AS Bin WW diduga terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah
Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang
bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar
Rp9.200.000.000,” ungkapnya.
Ketut menyebut, AS Bin WW diamankan karena ketika dipanggil oleh
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang
dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Karena tidak datang memenuhi panggilan
penyidik Kejari Lubuk Linggau, akhirnya AS dimasukkan dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO).
“ Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022’’ katanya.
Ketut menghimbau kepada seluruh DPO
Kejaksaan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak
ada tempat aman bagi para buronan.
“ Melalui
program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya
untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan
eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi
para Buronan,”
tnadasnya. ( Muzer)