Jaksa Agung, Burhanuddin
Jakarta, IMC-
Jaksa Agung Burhanuddin bersikap tegas terhadap dua Jaksa di Kejaksaan Negeri
Sumenep Jawa Timur, yakni Kasi Pidum yang berinisial IM dan Kasi Barang Bukti
dan Barang Rampasan inisal BN di mutasi atau ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, terkait perbuatan tercela.
“ Pimpinan
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan
sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika
ditemukan melakukan perbuatan tercela,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr.
Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima media ini, Jumat ( 3/6/2022 )
“ Kedua
Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau
ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk
mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta
menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Dikatakan
pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan
hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat.
Hal itu sehubungan
dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan
Negeri Sumenep,
Ketut juga
menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkannya apabila ditemukan perbuatan
tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI.
“ Masyarakat
dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan,” bebernya.
“ Klarifikasi
ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak
profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” tandasnya.
(Muzer/ Rls)