Jakarta, IMC- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar penandatanganan kerjasama bersama / Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan
anatara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. dengan
Direktur Utama PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) Adi Nugroho, S.E., M.PHIL, Selasa
tanggal 14 Juni 2022.
“ Mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kasi Intel M.Sofyan Iskandar Alam dalam keterangannnya yang diterima media ini, Selasa ( 14/6/2022 )
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini tidak hanya sebatas pada MoU saja
melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuan
hukum lainnya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Utara.
“ Untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum
khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. Varuna Tirta Prakasya
(Persero),” ujar Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto.
Dalam acara tersebut turut hadir Kasi Datun Dody Witjaksono,
S.H., M.H., beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN), sedangkan dari pihak PT.
Varuna Tirta Prakasya (Persero) turut hadir Direktur Erwin Satria Nugraha,
beserta jajaran. ( Muzer )