Proses Tahap I Tersangka HHD dari Penyidik kepada JPU Kejari Jakarta Utara
Jakarta, IMC- Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Utara
telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) HHD tersangka dugaan Tindak Pidana
Pencucian Uang ( TPPU ) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )
dalam pengerjaan rantai pasok biji nikel kepada Jaksa Penuntut Umum.
“ Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah
menerima penyerahan berkas perkara ( Tahap I ) tersangka HHD pada hari Selasa
tanggal 28 Juni 2022, kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk
diteliti,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari
Jakarta Utara Rolando Ritonga melalui Kasi Intel M.Sofyan Iskandar Alam, Rabu (
29/6/2022 ).
Kasi Pidsus mengatakan, penyerahan tahap I tersebut berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print-
495 / M.1.11/ Fd.1/ 11 / 2021 tanggal 1 November 2021 Jo surat perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 569 / M.1.11/
Fd.1/ 12 / 2021 tanggal 23 Desember 2021.
“ Jo Surat Perintah
Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 16
/ M.1.11/ Fd.1/ 01 / 2022 tanggal 17 Januari 2022 yang dilakukan oleh tersangka
HHD,” kata Roland.
Dalam kasus ini Rolando mengungkapkan, bahwa sebelumnya
tersangka HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi
yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dalam keterangnannya, tersangka merupakan rekanan dari PT
Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok
biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT
Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar ±Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar
rupiah).
“ Dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak
pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan
untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan
negara Cq PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar kurang lebih 20 Milyar,”
ungkapnya.
Adapun penyerahan berkas perkara diserahkan oleh Kasubsi
Penyidikan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rachman Rajasa, SH kepada
Kasubsi Penuntutan Melani, SH. Selanjutnya berkas perkara tersebut akan
diteliti oleh JPU.
“ Atas penyerahan dimaksud JPU diberikan waktu 14 (empat
belas) hari untuk melakukan penelitian kelengkapan formil dan materil berkas
perkara,” tandasnya.
Atas perbuatan Tersangka disangka melakukan tindak pidana
pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan pasal Primer :
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat
(1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang –
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencucian Uang Subsidiair Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA :
PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.( Muzer )