Dugaan TPPU dari Tipikor yang Rugikan Negara 20 Milyar, Penyidik Kejari Jakut Limpahkan Berkas Perkara Tersangka HHD Ke PU

 


 

Proses Tahap I Tersangka HHD dari Penyidik kepada JPU Kejari Jakarta Utara

Jakarta, IMC
- Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) HHD tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam pengerjaan rantai pasok biji nikel kepada Jaksa Penuntut Umum.

“ Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima penyerahan berkas perkara ( Tahap I ) tersangka HHD pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari Jakarta Utara Rolando Ritonga melalui Kasi Intel M.Sofyan Iskandar Alam, Rabu ( 29/6/2022 ).

Kasi Pidsus mengatakan, penyerahan tahap I tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 495 / M.1.11/ Fd.1/ 11 / 2021 tanggal 1 November 2021 Jo surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 569 / M.1.11/ Fd.1/ 12 / 2021 tanggal 23 Desember 2021.

 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 16 / M.1.11/ Fd.1/ 01 / 2022 tanggal 17 Januari 2022 yang dilakukan oleh tersangka HHD,” kata Roland.

Dalam kasus ini Rolando mengungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam keterangnannya, tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar ±Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

“ Dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar kurang lebih 20 Milyar,” ungkapnya.

Adapun penyerahan berkas perkara diserahkan oleh Kasubsi Penyidikan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rachman Rajasa, SH kepada Kasubsi Penuntutan Melani, SH. Selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti oleh JPU.

“ Atas penyerahan dimaksud JPU diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk melakukan penelitian kelengkapan formil dan materil berkas perkara,” tandasnya.

Atas perbuatan Tersangka disangka melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan pasal Primer : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang Subsidiair Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA : PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.( Muzer )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال