Demi Perikemanusiaan, Kejari Kabupaten Mojokerto Kembali Melaksanakan Restoratife Justice

 


 


Mojokerto, IMC
- Lagi, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Unum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan betdasarkan Restorarive Justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Kamis 09 Juni 2022 dengan tersangka Hanafi Efendi Als Lek Bin Suwandi yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH didampingi Kasi Pidum Ivan Yoko, SH.,MH dan Fajarudin, SH jaksa yang menangani perkara tersebut, telah melakukan pemaparan perkara termasuk memutar video yang dimohonkan Restorative Justice dihadapan para petinggi Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH "atas nama tersangka Hanafi Efendi Als Lek Bin Suwandi warga Kepindon Rt.005, Rw.008 Dusun Japan, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," papar Kajari Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono.

Gaos mengungkapkan kasus ini terjadi karena tersangka sakit hati pada saksi korban Hatta Bin Prasetyo.

“ Kasus berawal saat tersangka mendatangi saksi korban yang sedang duduk di meja kerjanya lalu tersangka memukulkan pisau dapur yang dibawanya ke arah meja berkali-kali sambil berkata KOEN YO MELOK MELOK PISAN (kamu juga ya ikut-ikutan) lalu memegang krah baju saksi korban Hatta Dwi Prasetyo memakai tangan kirinya,” ujar Gaos.

Selanjutnya, kata Gaos,  tersangka dengan memegang sebilah pisau dapur menusukkan ke perut saksi korban Hatta Dwi Prasetyo sebanyak satu kali mengenai bagian perut yang mengakibatkan saksi korban Hatta Dwi Prasetyo mengalami luka sebagaimana visum et repertum no : 353/807/416-102.1/2022 tanggal 20 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Pratama Rizky Ardi.

“ Ditemukan luka gores dengan ukuran lebih kurang setengah centimeter pada perut dekat pusar, penyebab terjadinya luka tersebut diatas disebabkan persentuhan dengan benda tumpul,” ungkapnya.

Kajari menyebut, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“ Ancaman hukuman dibawah 5 (lima) tahun,” terangnya.

Telah ada kesepakatan pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka terhadap lingkungan dengan cara korban memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“ Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, masyarakat merespon positif, tersangka tulang punggung keluarga dari istri dan 4 (empat) anak serta Bapak mertuanya sedang sakit sroke,” bebernya.

Dengan demikian diketahui dalam tahun ini Kejari Kab. Mojokerto telah berhasil melakukan RJ terhadap 5 (lima) perkara. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال