Jakarta, IMC- Kejaksaan
RI bersama 7 lembaga dari kementerian dan lembaga menggelar acara penandatangan
Nota Kesepahaman dan Pedoman kerjasama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis
Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam
keterangannya di Jakarta, Selasa ( 21/6/2022 ) menyampaikan, kegiatan tersebut
di hadiri langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin dengan didampingi Jaksa Agung
Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Fadil Zumhana, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie.
Ketut juga
menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, Ketua
Mahkamah Agung RI H.M. Syarifuddin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Kepala
Kepolisian RI, dan Wakil Ketua KPK.
SPPT-TI yang
dimulai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman oleh 8 Kementerian/Lembaga,
yaitu Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas,
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN, adalah
upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan
penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui
peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi
informasi. SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan
perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya dengan
dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga
Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik
Menko
Polhukam Mohammad Mahfud MD menyampaikan SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan
hukum, karena dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat
menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.
Selain
itu, SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga
penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan
transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian juga untuk para pencari keadilan,
adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari
keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam
penanganan perkara. Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya
harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses
administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar
Menko Polhukam.
Seemntara,
Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Syarifuddin mengatakan SPPT-TI yang diprakarsai
oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI ini menjadi
sebuah harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang transparan
dan akuntabel melalui mengintegrasian data perkara dari masing-masing sistem
yang dimiliki oleh institusi penegak hukum melalui aplikasi Pusat Pertukaran
Data (Puskarda).
Ketua
Mahkamah Agung RI menyampaikan, dengan adanya sistem pengintegrasian dan
pertukaran data perkara dalam satu aplikasi bersama, maka selain dapat
memberikan jaminan terhadap ketersediaan, ketepatan, keakuratan dan kecepatan
dalam memperoleh serta memproses data perkara, juga dapat memudahkan proses
pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasi kantornya saling
berjauhan tanpa harus datang langsung ke kantor penegak hukum yang lain.
“Selain
menjadi kelanjutan dari Nota Kesepahaman tahun 2016 yang telah berakhir sejak
tanggal 28 Januari 2021. Dalam Nota Kesepahaman yang baru ini terdapat
penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang Pelimpahan Berkas Perkara
Secara Elektronik. Hal ini menunjukan sebuah langkah maju, karena dengan mekanisme
pelimpahan berkas perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam
pengadministrasian dan proses pelimpahannya. Selain itu, penggunaan berkas
elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di
tingkat upaya hukum,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI.
“ Acara
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan
Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi 2022 dilaksanakan dengan menerapkan
protokol kesehatan,” kata Ketut. ( Muzer/ Rls )