![]() |
Kajati Jabar, Dr. Asep Mulyana |
Depok, IMC- Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kejaksaan
Negeri Depok sangat unik dan direspon positip oleh jajaran Dinas pendidikan
Jawabarat, Inovasinya adalah menanamkan nilai nilai anti korupsi dan pendidikan
sadar uang dengan program "Sekolah Anti Korupsi Jaksa Agung R. Soeprapto"
di SMAN 6 Depok.
Dengan hadirnya inovasi dan pendidikan anti korupsi ini di
Kota Depok nantinya akan membentuk karakter siswa untuk membangun dan
meningkatkan kepedulian warga negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan
korupsi.
Sekolah Anti Korupsi Jaksa Agung R. Soeprapto diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, S.H., M.H, Wali Kota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat, H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr.
Asep N. Mulyana mengatakan bahwa peresmian Sekolah Anti Korupsi di Depok ini
adalah hal yang pertama dan menjadi kota pertama di Jawa Barat yang menerapkan
sekolah Anti Korupsi.
"Pertimbangannya karena Depok bersentuhan dengan
Ibukota Jakarta, kemudian kami juga memilih Depok karena laporan Kejaksaan
penting juga untuk menghadirkan ini di pendidikan tingkat atas," ujar Kajati
Jawa Barat, Dr. Asep Mulyana, Selasa (31/05/2022) di SMA Negeri 6 Depok.
Selain itu, dalam mengatasi korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi pada bidang pendidikan, selain pada tingkat SMA dan SMK, nantinya pendidikan anti korupsi juga masuk di jenjang SD dan SMP.
“Mata pelajaran ini akan diberikan pada siswa selama 2 jam
pelajaran dalam sepekan,” ujar pria yang dikenal sangat ramah ini.