Pemkab Aceh Tamiang Siapkan 4 Langkah Fasilitasi Kepulangan Lili Herawati

 




Aceh Tamiang, IMC - Pemkab Aceh Tamiang menyiapkan empat langkah untuk membantu keluarga Lili Herawati atau Hera, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penyiksaan majikan di Malaysia. Bantuan ini diharapkan mampu menghilangkan trauma sekaligus membantu kesejahteraan ekonomi keluarga Hera yang berdomisili di Kampung Blang Kandis, Kecamatan Bandar Pusaka.


Empat kebijakan ini diperoleh melalui rapat terpadu satuan kerja terkait yang dipimpin Bupati Aceh Tamiang, Mursil,SH, M.Kn secara daring, Senin (30/5/22). Bupati Mursil menjelaskan dirinya masih berada di luar kota, sehingga harus memonitor perkembangan kasus Hera dari jarak jauh.


“Saya masih ada kegiatan di luar kota, tapi bukan berarti persoalan tidak kita tangani serius, ini menyangkut nasib warga kita,” kata Mursil.


Empat langkah ini meliputi bantuan pemulangan Hera dari Malaysia hingga nasibya setelah pulang ke Aceh Tamiang. 


“Namun informasinya beliau belum bisa pulang karena masih dibutuhkan untuk proses hukum di sana, makanya kita akan bantu memberangkatkan orangtuanya ke Malaysia,” kata Mursil.


Untuk keberangkatan ini, Mursil mengatakan Pemkab Aceh Tamiang siap berkoordinasi dengan anggota DPRA Asrizal H. Asnawi. Dalam hal ini Pemkab Aceh Tamiang akan membantu uang saku dan biaya akomodasi selama ibunda dan pendampingnya berada di negeri jiran tersebut.


“Kalau memang paspor sudah dibantu, kita bantu yang lain, misalnya uang saku atau yang lain,” ujarnya.


Selain itu Bupati Mursil juga meminta satuan kerja memikirkan program keahlian khusus untuk Hera bila sudah pulang ke Aceh Tamiang. Pesan ini diarahkan Mursil kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhammad Zein.


“Pak Zein tolong susun Program pelatihan kerja khusus untuk Hera dan keluarganya di Disnakertrans, biar terlatih dan mandiri di sini nantinya,” perintah Mursil.


Bupati Mursil kemudian menginstruksikan Baitul Mal Kabupaten untuk membantu perbaikan kondisi rumah orang tua Hera yang dinilai tidak layak huni. 


“Rumahnya juga tidak layak, dan nasib adik-adiknya yang masih sekolah ada tiga lagi, ini harus menjadi perhatian kita,” ungkapnya.


Bupati lantas juga meminta Baitul Mal Kabupaten turut menyiapkan bantuan permodalan usaha bagi keluarga Hera di Aceh Tamiang.


Sehari sebelumnya ketika berkomunikasi dengan Kaban Kesbangpol, Agusliayana Devita melalui panggilan video, Hera mengaku masih mengalami nyeri di bagian belakang telinga akibat dipukul majikannya. Kekerasan yang dialaminya juga membuat giginya patah. Begitupun, Hera mengaku saat ini dia sudah nyaman karena mendapat perlindungan dari warga setempat dan KBRI.


“Kalau mau pulang tetap, karena sudah lama tidak jumpa keluarga,” kata Hera. 


Lili Herawari binti M. Yusuf (25) merupakan PMI asal Kampung Blang Kandis Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. Selama 8 (delapan) tahun bekerja di negeri jiran, Hera mendapatkan penyiksaan bahkan penyekapan oleh majikannya hingga tidak dibayarkan hasil kerjanya. 


Kepala Disnakertrans, Muhammad Zein mengatakan mereka telah berkoordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan KBRI terkait pemulangan Hera. BP2MI dan KBRI akan memfasilitasi pemulangannya.


Rapat yang digelar pagi tadi, diikuti oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMKPPKB, Kaban Kesbangpol, Kepala Baitul Mal, Kabag Humas, Kabag Kesra, Kabag Umum, Camat Bandar Pusaka, Datok Penghulu Blang Kandis.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال