Pasca Pelonggaran Penggunaan Masker oleh Pemerintah, Kejari Jakarta Utara Laksanakan Apel Rutin Tiap Hari Senin

 


 


Jakarta, IMC
- Jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar apel kerja terbuka, Senin ( 23/5/2022 ) setelah pemerintah mengumumkan kepada masyarakat terkait pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka.

“ Pada hari Senin, 23 Mei 2022, pukul 07.30 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,  Jl. Enggano No. 1 Jakarta Utara, telah dilaksanakan Apel Kerja pasca pelonggaran penggunaan masker di area terbuka oleh Pemerintah,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Sofyan Iskandar Alam dalam keteranganya, di Jakarta, Senin ( 23/5/2022 ) sore.

Sofyan mengatakan, yang bertindak sebagai penerima apel, adalah Kasubbagbin Krisna Pramono, SH., MH., dan Komandan Apel, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi eksaminiasi, Subhan, SH., MH.

Dalam amanah Apel Kerja, Kasubbagbin selaku penerima apel, menekankan kepada seluruh pegawai agar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Tupoksinya.

“ Hendaknya dilaksanakan dengan profesional dan penuh tanggung jawab,” ujar Kasubagbin Krisna.

Menurutnya apel dilaksanakan, setelah ada pelonggaran penggunaan masker dari pemerintah.

 “ Untuk boleh tidak menggunakan masker di area terbuka maka untuk selanjutnya apel kerja tiap hari Senin tetap akan di laksanakan kembali seperti sebelumnya,” tuturnya.

Apel Kerja diikuti oleh seluruh Para Kasi, para Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال