Jakarta, IMC- Jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar apel kerja terbuka, Senin ( 23/5/2022 ) setelah pemerintah mengumumkan kepada masyarakat terkait pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka.
“ Pada hari Senin, 23 Mei 2022, pukul 07.30 WIB, bertempat di
Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,
Jl. Enggano No. 1 Jakarta Utara, telah dilaksanakan Apel Kerja pasca
pelonggaran penggunaan masker di area terbuka oleh Pemerintah,” kata Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Sofyan Iskandar Alam dalam
keteranganya, di Jakarta, Senin ( 23/5/2022 ) sore.
Sofyan mengatakan, yang bertindak sebagai penerima apel, adalah Kasubbagbin
Krisna Pramono, SH., MH., dan Komandan Apel, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi
eksaminiasi, Subhan, SH., MH.
Dalam amanah Apel Kerja, Kasubbagbin selaku penerima apel,
menekankan kepada seluruh pegawai agar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan
Tupoksinya.
“ Hendaknya dilaksanakan dengan profesional dan penuh tanggung
jawab,” ujar Kasubagbin Krisna.
Menurutnya apel dilaksanakan, setelah ada pelonggaran penggunaan
masker dari pemerintah.
“ Untuk boleh tidak
menggunakan masker di area terbuka maka untuk selanjutnya apel kerja tiap hari
Senin tetap akan di laksanakan kembali seperti sebelumnya,” tuturnya.
Apel Kerja diikuti oleh seluruh Para Kasi, para Jaksa dan pegawai Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara. ( Muzer/ Rls )