H+ 2 Lebaran, Kejari Kep.Aru Kembali Berhasil Ciduk Terpidana Korupsi Dana PNPM



Terpidana Korupsi dana PNPM ( duduk kiri tengah ) saat diamankan Tim gabungan Kejari Kepulauan Aru, Kejari Tual dan Polres Tual, Selasa ( 3/5/2022) saat ini terpidana menunggu di ekseskusi di Lapas.


Kepulauan Aru,IMC - Tiga staf Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang tergabung dalam Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) berhasil mengamankan terpidana Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) soal Penyalahgunaan Dana PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ) Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 - 2012 Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739.032.


Penangkapan tersebut terjadi sehari setelah hari raya idul Fitri 1443 Hijriyah tepatnya Selasa ( 3/5/2022) dimana sebagian besar orang tengah merayakan Idul Fitri bersama sanak saudara, namun Jajaran Kejari Kepulauan Aru di bawah komando Parada Situmorang tetap eksis memburu terpidana korupsi.

Terpidana tengah dilakukan indentifikasi


" Hari ini Selasa tanggal 3 Mei 2022 sekitar pkl 19:00 WIT  Staf Kejari Aru yaitu Karel Taliak, Hani Bonara, dan Frederika Schipper dengan dibantu personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual berhasil menangkap terpidana korupsi atas nama Amandus Ohoiwutun Alias Nandy," ujar Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang, SH.MH saat berhasil dihubungi melalui washap, Selasa ( 3/5/2022) sore.


Parada menyebut penangkapan terjadi di Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara dengan negosiasi yang alot, hingga berhasil dilakukan pengamanan.


Dikatakan penangkapan dilakukan sesuai putusan MA RI ( Mahkamah Agung Republik Indonesia ) No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. 


Yaitu Perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 - TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.- 


Adapun amar putusan pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.835.306.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan. 


Parada mengungkapkan terjadinya Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan sang terpidana di Desa Langgur.  


" Kemudian staf Kejari Kep Aru Kami ( Kajari-red ) perintahkan untuk berangkat ke Tual menggunakan Angkutan Laut (Ferry) dari Pelabuhan Dobo pada Hari Minggu tanggal 1 Mei 2022 Pukul 12.00 WIT sesampai di Tual Senin tanggal 2.Mei 2022 pukul 24:00 WIT," ungkapnya.


Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari tutur Parada, terpidana dipastikan terlihat ( berada ) dirumah. 


Kemudian sekitar pukul 14:00 WIT pihaknya menghubungi Kajari Tual Dicky Darmawan dan Kajari Tual  bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama polisi dari Polres Tual.


" Tim berangkat Jam 16:00 WIT menuju rumah keluarga terpidana dengan  negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana berhasil dibawa ke Polres Tual.


" Kemudian esoknya ( Rabu red ) terpidana dijemput untuk dilakukan eksekusi di Lapas Klas III Dobo," tuturnya.


" Tim penangkap terpidana korupsi saat ini masih standby di Polres Tual hingga menunggu Penerbangan besok," pungkasnya. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال