Terbukti Melanggar Perundang Undangan, Majelis Hakim PN Kabulkan Permohonan Kejari Jakarta Pusat Soal Pembubaran PT. BMB


Jakarta, IMC
- Diduga melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan serta terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, majelis hakim pengadilan mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk membubarkan PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Pusat Bimo Suprayoga melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Yustina dalam keterangannya, Senin ( 25/4/2022 ) menyampaikan bahwa PT. BMB telah terbukti melakukan tindak pidana Perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang.

Disebutkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan Pemohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) dengan menetapkan pembubaran PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB) serta perbuatan PT. BMB melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan.

Dalam amar putusan pengadilan negeri tersebut merupakan tindak lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT. BMB terbukti melakukan tindak pidana.

Sementara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 551/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan Pemohon melalui Jaksa Pengacara Negara dengan menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB).

Kejari Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB guna melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال