Jakarta, IMC- Diduga melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan serta terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, majelis hakim pengadilan mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk membubarkan PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB).
Kepala
Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Pusat Bimo Suprayoga melalui Kepala Seksi
(Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Yustina dalam keterangannya, Senin
( 25/4/2022 ) menyampaikan bahwa PT. BMB telah terbukti melakukan tindak pidana
Perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli
barang.
Disebutkan
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal
21 April 2022, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan Pemohon (Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat) dengan menetapkan pembubaran PT. Bedjoe Makmur Bersama
(PT.BMB) serta perbuatan PT. BMB melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar
perundang-undangan.
Dalam amar
putusan pengadilan negeri tersebut merupakan tindak lanjut Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan
pembubaran PT. BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT. BMB terbukti
melakukan tindak pidana.
Sementara berdasarkan
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 551/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst, Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan
Pemohon melalui Jaksa Pengacara Negara dengan menetapkan Balai Harta
Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk
melakukan likuidasi terhadap PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB).
Kejari
Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan
pembubaran PT. BMB guna melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang
Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan
Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara. ( Muzer/ Rls )