Tersangka FN memasuki mobil Tahanan untuk membawanya menjalani penahanan di Rutan Polres Pangkalpinang.
Pangkalpinang, IMC –
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di bawah komando Jefferdian kembali bergerak
cepat melakukan penahanan terhadap tersangka inisial FN dalam perkaran dugaan
tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank BRI
(Persero) Kantor Cabang Pangkalpinang tahun 2018, berdsarakan surat perjanjian
kredit nomor: 22 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp 2 Miliyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Jefferdian melalui Kepala
Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran dalam keterangannya menjelaskan Penahanan
di alkukan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri
Pangkalpinang Nomor: PRINT-01/L.9.10/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 Jo
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:
PRINT-02/L.9.10/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, serta Surat Perintah
Penetapan Tersangka Nomor: 01/l.9.10/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
“Tersangka FN selaku
debitur pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang telah mengajukan pinjaman Kredit Modal kerja Tahun
2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang,” ujar Kasi Intel.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pemenuhan pengajuan
persyaratan kredit tersebut tersangka FN dibantu oleh perantara Sugiyanto alias
Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa SIUP TDP dan
Rekening Koran, namun dokumen
persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan tersangka FN tidak memiliki
usaha yang sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan Kredit Modal Kerja
tersebut.
Akibat perbuatan tersangka tersebut yang dilakukan bersama
Sugiyanto alias Aloy untuk merekayasa dokumen persyaratan pengajuan Kredit
Modal Kerja (KMK) / dokumen kredit tersebut. Sehingga kredit tersangka
disetujui oleh Bank BRI cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan
atas kredit sebesar Rp2 milyar atas nama tersangka.
“Terrsangka FN menikmati uang Rp425.000.000,00 dan
selebihnya dikuasai oleh Sugianto alias Aloy,” tambahnya.
Diimbuhkan bahwa FN diperiksa sebagai tersangka hari ini
selama kurang lebih 2 jam. Kemudian penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan
alat bukti yang cukup melakukan penahanan terhadap FN.
“Kita khawatiran tersangka FN akan melarikan diri. Kemudian
juga kita khawatir FN merusak atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Penahanan juga dilakukan karena khawatir FN akan mengurangi
tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana
penjara minimal empat tahun maksimal 15 tahun.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap FN yakni Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Dan juga Subsidair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka FN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor:
PRINT-01/L.9.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan)
pada Polres Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 April 2022
sampai dengan tanggal 23 April 2022.( Muzer/ Rls )