Korupsi Kredit Modal Kerja, Kejari Pangkalpinang Jebloskan Debitur BRI ke Rutan


 

Tersangka FN memasuki mobil Tahanan untuk membawanya menjalani penahanan di Rutan Polres Pangkalpinang.

Pangkalpinang, IMC
  – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di bawah komando Jefferdian kembali bergerak cepat melakukan penahanan terhadap tersangka inisial FN dalam perkaran dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank BRI (Persero) Kantor Cabang Pangkalpinang tahun 2018, berdsarakan surat perjanjian kredit nomor: 22 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp 2 Miliyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Jefferdian melalui Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran dalam keterangannya menjelaskan Penahanan di alkukan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-01/L.9.10/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, serta Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 01/l.9.10/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

 “Tersangka FN selaku debitur pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang telah  mengajukan pinjaman Kredit Modal kerja Tahun 2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang,” ujar Kasi Intel.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit tersebut tersangka FN dibantu oleh perantara Sugiyanto alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa SIUP TDP dan Rekening Koran, namun  dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan tersangka FN tidak memiliki usaha yang sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan Kredit Modal Kerja tersebut.

Akibat perbuatan tersangka tersebut yang dilakukan bersama Sugiyanto alias Aloy untuk merekayasa dokumen persyaratan pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) / dokumen kredit tersebut. Sehingga kredit tersangka disetujui oleh Bank BRI cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar Rp2 milyar atas nama tersangka.

“Terrsangka FN menikmati uang Rp425.000.000,00 dan selebihnya dikuasai oleh Sugianto alias Aloy,” tambahnya.

Diimbuhkan bahwa FN diperiksa sebagai tersangka hari ini selama kurang lebih 2 jam. Kemudian penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti yang cukup melakukan penahanan terhadap FN.

“Kita khawatiran tersangka FN akan melarikan diri. Kemudian juga kita khawatir FN merusak atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Penahanan juga dilakukan karena khawatir FN akan mengurangi tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun maksimal 15 tahun.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap FN yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan juga  Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka FN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-01/L.9.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) pada Polres Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022.( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال