Kajari Lubuklinggau, Willy Chaidir |
Lubuklinggau, IMC- Tim Jaksa Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan tersangka terhadap lima orang saksi dalam kasus Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dana hibah Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Musi Rawas Utara ( Murata ), kelima orang yang ditetapkan sebegai tersangka langsung di lakukan penahanan.
Kelima tersangka yang ditahan diantaranya adalah Munawir yang diketahui sebagi Ketua Bawaslu,
kemudian Muhammad Ali Asek selaku
komisioner, Paulina juag Komisioner, inisial SZ selaku bendahara dan KR staf
bendahara Bawaslu.Para tersangka saat digelandnag oleh petugas Kejaksaan Negeri Lubuklinggau unutk dibawa ke Lapas
Kepala Kejaksaan
Negeri ( Kajari ) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus Yuriza
Antoni, Plh Kasi Intel Rianto, Kasubsi Uheksi Agrin, dan Kasi Barang Bukti dan Barang
Rampasan Rosydi Satrawan dalam keterangannya membenarkan bahwa tim pidsus telah
melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi dana hibah Bawaslu.
“ Hari ini
( Kamis-red ) penyidik meakukan pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi dana
hibah dari Pemerinatah Kabupaten Muratara kepada Bawaslu, aliran dana hibah
tersebut dari tahun 2019 sampai 2020. Klima saksi ini diperiksa oleh penyidik pIdsus
dari pukul 10 hingga 13.30 WIB, hasilnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung
ditahan,” ujar Kajari Willy.
“ Untuk
kelima tersangka sementara kita ttitipkan di Lapas, ditahan di tingkat
penyidikan selama 29 hari kedepan,” imbuhnya.
Dalam
kasus ini lanjut Kajari, ditemukan kerugian negara sebesar 2,5 Miliar, ini
berdasarkan hasil audit dari BPKP. Adapun kelima tersangka didakwa dengan pasal
2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Penetapan
tersangka tidak hanya kelima orang tersebut, dalam waktu dekat Kejari Lubuklinggau
juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 3 orang saksi lagi salah satunya
adalah kordinator sektretaris Bawaslu Muratara.
Seperti
diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan ( LHP-BPK
) Provinsi Sumatra Selatan pada tanggal 8 Mei 2021. Realisasi belanja hibah
pada Bawaslu Muratara seniali Rp 9 Miliar, tidak ada bukti pertanggungjawaban.
Pemberian
dana hibah tersebut dituangkan kedalam naskah perjanjian hibah daerah ( NPHD )
dengan nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang pelaksanaan dana hibah
penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tahun
2020. ( Muzer/ Rls )