Komitmen Kejari Mojokerto Memberikan Jaminan 100% Pegawai Non ASN Menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

 



Mojokerto, IMC
- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Mojokerto patut menjadi contoh bagi Instansi Pemerintah dan swasta di wilayah Kab. Mojokerto, pasalnya Kejari di bawah kepemimpinan Gaos Wicaksono, SH. MH dalam  kepatuhannya telah mendaftarkan para pegawainya yang Non-ASN di lingkungan Kejari dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnaen Mahading, SE.,Msi secara simbolis menyerahkan sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 17 orang Tenaga Kerja Non ASN (honorer) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kepada Kajari Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Trian Yuli Diarsa, SH.,MH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kokon Apriyambodo, SH, Kamis ( 21/4/2022 ) di ruang kerja Kajari Kabupaten Mojokerto.

Zulkarnaen mengatakan Kartu peserta yang diterima merupakan bukti kepesertaan dalam mengikuti 3 program di BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua.

Kepala Cabang Ketenagakerjaan Zulkarnaen Mahading berharap, kepatuhan Kejari Kab. Mojokerto dalam mendaftarkan Pegawai Non ASN hingga 100 % dapat diikuti olen instansi Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kab. Mojokerto.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah mengikutsertakan sebanyak 4 pegawai non-ASN.


“ Itu dilakukan secara bertahap hingga pada hari ini telah 100% pegawai non-ASN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sudah dilindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Kajari Gaos Wicaksono.

Menurut Gaos Wicaksono, kepatuhan kepesertaan pegawai honorer untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Kejari untuk memrikan kesejahteraan bagi pekerja.

 “Kepesertaan Pegawai Non- ASN sebanyak 21 orang yang sudah mencapai 100% ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"tuturnya.

Selain itu, dengan diikutkannya Pegawai Non ASN pada program ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja sehingga tidak perlu ragu lagi dalam bekerja karena telah dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambahkan kegiatan ini untuk dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya maupun swasta di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk juga patuh mengikuti program ini. ( Muzer/Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال