Kajari Pangkal Pinang Jefferdian ( kanan ) menyerahkan surat perjanjian perdamaian kepada terdakwa AP yang telah di bebaskan dari penuntutan.
Pangkal Pinang, IMC- Kejaksaan Negeri di bawah
komando Jefferdian kembali menggelar penghentian penuntutan melalui Restorative
Justice berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. Kegiatan RJ Kejari Pangkal Pinang
telah disetujui langsung oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum dalam ekspose RJ yang dihadiri oleh Jam-Pidum Dr. Fadil Zumhana,
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H.
dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, secara virtual.
Kajari Pangkal Pinang Jefferdian, SH.,MH
didampingi Kasi Pidum Abdul Azis, SH.,MH dan
Kasi Intel Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH, dua Penuntut Umum yakni
Habiba Hanum, S.H.,M.Hum, dan Rita Rizona,S.H. dalam ekspose gelar perkara RJ
mengatakan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
atas nama AP atau Andri Prabowo.
“ Dalam perkara tindak pidana penganiayaan,” ujar Kajari Jefferdian dalam ekspose perkara Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, Rabu ( 13/4/2022 ).
Adapun tersangka AP disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang penganiayaan.
Jefferdian menjelaskan Penghentian
Penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur,
serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kep. Bangka Belitung dan Kejaksaan
Agung RI.
“ Dan mendapatkan persetujuan dari Bapak
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tuturnya.
Menurutnya Penghentian Penuntutan dilakukan
berdasarkan fakta-fakta yang ada, dengan alasan Tersangka baru pertama kali
melakukan Tindak Pidana. Tersangka dan korban telah berdamai yang dituangkan
dalam perjanjian perdamaian dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama
dan tokoh adat.
Kejari Pangkal Pinang menghentikan
penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal
Pinang dengan Nomor: 48 /L.9.10.3/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022.
Kajari menyebut korban telah memaafkan
tersangka dan tersangka bertanggung jawab dalam biaya pengobatan korban.
“ Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Penganiayaan atas nama inisial
AP dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan
berdasarkan asas Dominus Litis,” tukasnya.
Jefferdian menambahkan, Penghentian
Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi
tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun
tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Terakhir, Kajari Pangkalpinang sangat
mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap
kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi. ( Muzer/ Rls )