Jakarta, IMC- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di bawah komando Atang Pujianto gerak cepat berantas mafia tanah, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Kejari jakarta Utara kembali menuai sukses, dan berhasil memberikan pendampingan hukum selama proses penagihan kewajiban fasos fasum PT. Punniar Sarana Raya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lahan fasos fasum yang diserahkan seluas 12.766 meter persegi dengan total nilai lebih dari Rp 66 milar atau tepatnya Rp 66.676.818.000.
“Kita mendapatkan
kuasa khusus dari Kota Administrasi Jakarta Utara terkait menertibkan fasos
fasum yang ada di pengembang biar segera bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk
kepentingan masyarakat,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dodi
Wicaksono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat ( 1/4/2022 )
Pendampingan hukum ini juga sesuai dengan perintah Jaksa
Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin terkait pemberantasan mafia
tanah.
PT. Punniar Sarana Raya layak diapresiasi karena telah
menyerahkan kewajibannya berupa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum
(fasos fasum) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah pagi ini kita telah menyaksikan BAST (Berita Acara Serah Terima) kewajiban pengembang (PT Punniar Sarana Raya) terhadap fasos fasum,” kata Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit kepada wartawan.
Penyerahan kewajiban fasos fasum ini boleh dikatakan sebagai
suatu prestasi bagi PT Punniar Sarana Raya karena lahan yang diserahkan
diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
“Lahan yang diserahkan ini bukan untuk kebutuhan satu pihak
namun untuk kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Direktur Utama PT. Punniar Sarana Raya, Albert
Sudarto mengucap syukur bisa menyerahkan sebagian kewajiban tersebut. Hal ini
diharapkan lahan yang diserahkan bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi contoh
baik perusahan lain.
“Kami beryukur, kami bisa menyerahkan sebagian dari
kewajiban kami. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi percontohan bagi yang lain,”
tuturnya. ( Muzer/ Rls )