Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Jakarta, IMC- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam pemberian fasilitas
ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam
keterangannya di jakarta, Selasa ( 5/4/2022 ) menyampaikan kasus dugaan Tipikor
pada ekspor minyak goreng naik ke penyidikan setelah diterbitkannya Surat
Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu
Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
“ Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan
berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selama
penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 (empat belas) orang saksi dan
dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022,”
ujarnya.
Dikatakan dari hasil kegiatan penyelidikan, ditemukan
perbuatan yang melawan hukum.
Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE)
kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat
DMO-DPO, antara lain:
1) PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap
mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
2) PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap
mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
“ Kesalahannya adalah tidak mempedomani
pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga
penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah
dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-),”
terangnya.
Sehingga disinyalir adanya gratifikasi
dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor. Akibat diterbitkannya
Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1
Februari sampai dengan 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan
minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri
kecil yang menggunakan minyak goreng. ( Muzer/ Rls)