Kejagung Naikkan Kasus Tipikor Ekspor Minyak Goreng ke Tahap Penyidikan, Diduga ada Gratifikasi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Jakarta, IMC
- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di jakarta, Selasa ( 5/4/2022 ) menyampaikan kasus dugaan Tipikor pada ekspor minyak goreng naik ke penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

“ Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 (empat belas) orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022,” ujarnya.

Dikatakan dari hasil kegiatan penyelidikan, ditemukan perbuatan yang melawan hukum.

Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:

1)      PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

2)      PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

“ Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-),” terangnya.

Sehingga disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor. Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng. ( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال