Kajari Lebak Sulvia Hapsari ( tengah ) menunjukkan surat perdamaian antara korban Letkol Inf Nur Wahyudi dengan tersangka Maman Maulani.
Jakarta, IMC- Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) Dr. Fadil Zumhana mengapresiasi
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH. M.Hum., bersama Kasi
Pidum Tri Yulianto Satyadi, SH. MH., dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana, SH.
MH. yang berhasil menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara
pencurian Hanphone dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta
melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Adalah Maman
Maulani Als Deko Bin Acang merupakan
buruh serabutan yang telah dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja/PHK
semenjak pandemi Covid-19. Ia harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup
keluarganya di tengah keterbatasan ekonomi yang dialaminya.
“ Atas
dasar itulah tersangka Maman mencuri Henphone milik Letkol Inf Nur Wahyudi,
S.E, M.I.Pol yang merupakan seorang
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Senin ( 25/4/2022 ).
Ketut
mengungkapkan bahwa peristiwa berawal pada hari Rabu 09 Maret 2022 sekitar
pukul 17:30 WIB, saat itu Letkol Inf Nur Wahyudi, sedang menemani anaknya yang
dirawat inap di Ruang Anggrek RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung
Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Saat
menemani anaknya, Letkol Inf Nur Wahyudi, tertidur dan sedang mengisi daya
ulang handphone Xiaomi Redmi Note 9 warna
biru miliknya,”.Dandim Lebak Letkol Inf. Nur Wahyudi ( kiri ) memaafkan tersangka, tersangka mencium tangan sang Dandim.
Pada waktu
yang sama, Maman Maulani Als Deko Bin Acang
sedang menemani temannya untuk melakukan visum di rumah sakit yang sama
dengan Letkol Inf Nur Wahyudi, Saat itu, Maman Maulani Als Deko Bin Acang melewati ruang rawat tempat anak Letkol
Inf Nur Wahyudi, dan ia melihat handphone
milik Letkol Inf Nur Wahyudi, sedang diisi daya ulangnya.
Mengingat
dirinya sedang membutuhkan biaya pengobatan istri yang
baru melahirkan dan untuk
syukuran sang anak, timbul niat Maman Maulani Als Deko Bin Acang untuk mengambil handphone milik Letkol Inf Nur Wahyudi,yang nantinya akan ia jual.
“ Melihat
kondisi sekitar sedang sepi dan sunyi, Maman Maulani langsung mengambil handphone
tersebut dan melarikan diri,”
Tak lama
kemudian, Letkol Inf Nur Wahyudi,terbangun dan melihat handphone miliknya tidak ada lagi disampingnya. Berdasarkan hasil
pencarian, handphone milik Letkol Inf
Nur Wahyudi, sudah dijual oleh Maman.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, Letkol Inf
Nur Wahyudi, melaporkan Maman Maulani Als Deko Bin Acang Kepada Pihak Berwajib.
Maman Maulani Als Deko Bin Acang pun
ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas
perkaranya pun dilimpahkan.
Saat
mendengar alasan Tersangka Maman Maulani Melakukan Pencurian, Letkol Inf Nur
Wahyudi, memaafkan kesalahan Tersangka
dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan.
Selain itu
pula, handphone yang telah dijual
oleh Tersangka Maman Maulani Telah Kembali Kepada Letkol Inf Nur Wahyudi.
Atas
kebesaran dan kebaikan hati sang Letkol menggugah niatan teguh hati Kepala
Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi,
dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana, melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga
akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Selasa 19 April 2022.
“ Kala itu, Tersangka
Maman Maulani menyadari Kesalahannya Dan Meminta Maaf Atas Perbuatannya Dan
Memeluk Letkol Inf Nur Wahyudi,”.
Usai
tercapainya kata damai serta berkat jiwa besar yang dimiliki oleh Letkol Inf Nur
Wahyudi,mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Setelah mempelajari berkas tersebut,
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kini Tersangka
Maman Maulani Als Deko Bin Acang telah
bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung
Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual
pada Senin 25 April 2022.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan). ( Muzer/ Rls)