Depok, IMC- Tersangka oknum guru ngaji MMS (69) yang diduga
melakukan Pencabulan terhadap 10 santriwati dari Majelis Taklim Kelurahan
Kemiri diseret ke Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita
S.H., M.H untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andi rio Rahmat selaku Kasi Intel Kejari depok menerangkan bahwa pada hari ini
Senin, 11 April 2022 di Ruang Tahap Dua Kejari Depok telah dilakukan tahap dua
yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Metro Depok.
Tersangka MMS (69) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP
dari Penyidik Polres Metro Depok.
Untuk Penuntut umumnya Kajari Depok turun langsung menjadi
penuntut umumnya bersama 3 jaksa terbaiknya di Kejaksaan Negeri Depok yakni
Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera Jaksa pada Seksi Intelijen
dan Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Putri Dwi Rismarini.
Andi Rio mengungkapkan bahwa berkas perkara sebelumnya telah
dilakukan penyidikan oleh teman teman penyidik Polres Depok dan telah dilakukan
penelitian dan koordinasi untuk kelengkapan formil dan materil kemarin pada
Jumat, 8 April 2022, telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut
umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21.
“Perkara ini menjadi atensi serius dari ibu Kepala Kejaksaan
Negeri Depok sehingga ibu Kajari turun langsung bersama dengan tiga Jaksa
berpengalaman yang terbaik nya yakni dari seksi intelijen kemudian dua orang
dari seksi tindak pidana umum,” ucap Rio.
Andi Rio menegaskan selain berfokus terkait dengan
penuntutan, untuk dapat memberikan hukuman terkait perbuatan yang dilakukan
tersangka. Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Depok juga meminta kepada
jajarannya untuk berkoordinasi dengan Instansi terkait, baik pusat maupun
daerah guna perhatian terhadap terhadap para korban untuk pemulihan para
korban.
“sama sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi
sampai dengan 10 ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan
pemulihan korban,” ujar Andi Rio.
Berdasarkan berkas perkara untuk modus operandinya adalah
dengan melakukan permintaan atau perintah diluar tugas-tugas seorang guru ngaji
, seperti berkata membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah dan lainnya.
“ Kemudian tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk
melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban,selanjutnya tersangka juga
memampaat kontak korban yang ada di grup whatsap untuk memantau korban,”
pungkasnya. ( Muzer/ Rls )