Buronan Penipu 1 Milyar Berhasil dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Kapuspenkum Kjagunng, Ketut Sumedana

Jakarta, IMC
- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Kamis ( 14/4/2022 ) mengatakan Tim Tabur Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan seorang buronan Tindak Pidana Penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

 “ Berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung pada hari Rabu 13 April 2022 di  Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat,” ujar Ketut dalam keterangannya.

Terpidana atas nama Joko Haryono 64 buronan asal Kejari Medan ini terbukti secara syah bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Ketut menyebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015  tanggal 05 Januari 2015, Terpidana Joko Haryono Als. Joko (64) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“ Terpidana Joko Haryono Als. Joko diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.

Oleh karena itu lanjutnya, Tim tabur kemudian bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana.

“ Tim langsung mengamankan Terpidana dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi,” terangnya.

Ketut menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال