Jakarta, IMC - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) adalah sebuah wadah perkumpulan pewarta warga (citizen reporter) yang didirikan tanggal 11 November 2007 dengan tujuan mewujudkan komunitas warga masyarakat Indonesia yang cakap-media, yakni yang cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbagi informasi melalui media massa serta mampu merespon dengan benar setiap informasi yang diperoleh dari media massa.
PPWI berbadan hukum, mendapat pengesahan Kementrian Hukum dan HAM RI, ada NPWP, memiliki sekretariat nasional, badan pengurus, dll.
Pasal 9 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 (UU Pers) menyebutkan Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Ayat (2) menyebutkan Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Apa itu badan hukum? Badan hukum diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum.
Ciri-ciri badan hukum: Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum, Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum, Terdaftar sebagai badan hukum, Cakap dalam melakukan perbuatan hukum, Mempunyai akte notaris pendiriannya.
Unsur-unsur badan hukum: Mempunyai perkumpulan, Mempunyai pengurus, Mempunyai tujuan tertentu, Mempunyai harta kekayaan, Mempunyai hak dan kewajiban, Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.
Badan hukum terdiri beberapa kategori berdasar statusnya yaitu; Badan hukum publik (publiekrecht), merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, dll.
Badan hukum privat (privaatrecht), merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit seperti perseroan, yayasan, lembaga, perkumpulan / perhimpunan dan sebagainhya.
PPWI berbentuk perkumpulan / perhimpunan (Vereniging). Suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan sebagai pewarta warga.
Semua syarat diatas telah terpenuhi saat dilakukan verifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. Karena dinyatakan lolos verifikasi oleh negara melalui Kementrian Hukum dan HAM RI, olehnya disahkan Kementrian Hukum dan HAM RI melalui nomor AHU.
PPWI adalah organisasi pers yang menghimpun para jurnalis warga (citizen reporter) yang berbadan hukum, diakui negara.
Kalau PPWI sebagai badan hukum sah dan diakui negara yang bekerja menghimpunan para jurnalis warga, maka siapapun tidak berhak dan tidak berwenang menyatakan PPWI itu ilegal atau tidak sah. Jika ada pihak-pihak yang mengatakan PPWI itu ilegal atau tidak sah dapat dituntut dimuka hukum sesuai hukum yang berlaku. (Akhmad Bumi/Anggota PPWI NTT).