Jakarta, IMC- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta melakukan penahanan terhadap Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT selaku Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
“ Ditahan
selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Ruang
Tahanan Puspomad,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Selasa ( 29/3/2022 )
Disebutkan
penahanan dilakukan berdasarkan surat Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Lebih
lanjut Ketut mengungkapkan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana TWP AD
Tahun 2013 s/d 2020 yang dilakukan tersangka CH AHT.
Tersangka Kolonel
Czi (Purn) Cw Aht diduga telah
melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
“ Tersangka
Kolonel Czi (Purn) Cw Aht berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak
penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus
Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di
Gandus dan Nagreg tersebut,” jelasnya.
“ Tersangka
diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS,” imbuhnya.
Adapun
estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan
sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar.
Penahanan
terhadap Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW
AHT dilakukan dengan mematuhi protokol
kesehatan. ( Muzer/ Rls)