Aceh Tamiang, IMC - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang kembali menggelar Sosialisasi Penyusunan Resam Kampung. Bertempat di Aula Kantor MAA setempat, Selasa (22/03/22) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam pengantarnya, Ketua MAA Abdul Mu’in menerangkan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam pembuatan aturan kampung yang sejalan dengan kearifan lokal.
“Sejalan dengan adat istiadat dan syari’at, serta tidak bertentangan dengan hukum yang ada,” sebutnya.
Disebutkan Mu’in, MAA berkomitmen mendukung dan mengawal pembangunan sesuai kapasitas lembaganya.
“Dengan komitmen tersebut, kami bertekad terus melaksanakan sosialisasi penyusunan resam kepada seluruh masyarakat kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya bersemangat.
Sementara Kepala Sekretariat MAA M. Fajar menjelaskan, peserta sosialisasi berasal dari Kemukiman Simpang IV Kecamatan Karang Baru.
“Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 55 orang dari sebelas kampung. Masing-masing Kampung mengirimkan peserta lima orang dengan rincian, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan serta unsur tokoh adat kampung,” jelas Fajar.
Fajar melanjutkan, narasumber kegiatan berasal dari tiga instansi daerah, yakni MAA, Satpol PP & WH, dan Bagian Hukum Setdakab.
“Sedangkan narasumber hari ini ada 3 orang, yang pertama dari MAA, kedua dari Satpol PP & WH, yang ketiga dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang,” pungkas Fajar.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama sehari tadi, para peserta nampak antusias mengikuti jalannya acara.