Dobo, Maluku, IMC- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Dobo Provinsi Maluku telah mengeksekusi uang sitaan dan uang pengganti dari dua perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) senilai Rp.1.023.864.800.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kepulauan Aru Parada Situmorang,SH.,MH menggelar konferensi pers
pada Hari ini jam 10.30 WIT, Jumat 18.Maret 2022 di ruang PTSP KN Kepulauan Aru wilayah KT
Maluku terkait eksekusi Uang Sitaan
& Uang Pengganti dari Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Parada Situmorang yang baru saja menjabat sebagai Kajari
mengatakan eksekusui uang pengganti dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan
Tinggi Ambon No.13/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Amb tgl 17 Desember 2021 atas nama Daud
Anthon Ubwarin melakukan peyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri Perdesaan Program MP3KI dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan
Penghubung Antara Desa Koijabi dan Desa
Balatan TA.2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Kepulauan
Aru.
“ Dengan uang sitaan
sebesar Rp.791.203.600.-“ ujar Parada Situmorang saat menggelar jumpa pers dengan
didampingi Kasi Pidsus Sesca Taberima,SH.MH, PLH Kasi Intelijen Meggy Salay
SH.MH, Kasi Datun : Karel Benyto.SH.MH dan Kasubagbin Jandri Haluwet.SH.
Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi PN Ambon No.63/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tgl 11 Maret 2022 atas nama terpidana
Fres Selitaniny @ ET Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karangguli
Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kab.Pulau-Pulau Aru Kab.Kepulauan Aru TA.2015-2018
dengan Uang Pengganti Rp.232.661.200.
Sehingga Total Kerugian Negara yang disetor ke Kas Negara sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.1.023.864.800.
“ Kedua Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Ditambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran Kejari Kepulauan Aru tetap berkomitmen melakukan pemberantasan
Tipikor.
“ Dengan mengedepankan pemulihan Kerugian Negara sesuai
Perintah Bapak Jaksa Agung Republik Iindonesia,” tutupnya.
Saat ini kedua terpidana telah menjalani pidana penjara di
dua tempat berbeda, terpidana atas nama Fres Selitaniny alias ET di Lapas Klas
III Dobo, sementara terpidana Daud Anthon Ubwarin di penjara Lapas Ambon. ( Muzer/ Rls )