Kejari Kepulauan Aru Eksekusi uang Pengganti dari Dua Perkara Korupsi Rp.1,023 Milyar

 



Dobo, Maluku, IMC
-  Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Dobo Provinsi Maluku telah mengeksekusi uang sitaan dan uang pengganti  dari dua perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) senilai Rp.1.023.864.800.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kepulauan Aru  Parada Situmorang,SH.,MH menggelar konferensi pers pada Hari ini jam 10.30 WIT, Jumat 18.Maret 2022  di ruang PTSP KN Kepulauan Aru wilayah KT Maluku  terkait eksekusi Uang Sitaan & Uang Pengganti dari Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Parada Situmorang yang baru saja menjabat sebagai Kajari mengatakan eksekusui uang pengganti dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No.13/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Amb tgl 17 Desember 2021 atas nama Daud Anthon Ubwarin melakukan peyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Program MP3KI dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Penghubung Antara Desa Koijabi  dan Desa Balatan TA.2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Kepulauan Aru.

“ Dengan  uang sitaan sebesar Rp.791.203.600.-“ ujar Parada Situmorang saat menggelar jumpa pers dengan didampingi Kasi Pidsus Sesca Taberima,SH.MH, PLH Kasi Intelijen Meggy Salay SH.MH, Kasi Datun : Karel Benyto.SH.MH dan Kasubagbin Jandri Haluwet.SH.

Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ambon No.63/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tgl 11 Maret 2022 atas nama terpidana Fres Selitaniny @ ET Penyalahgunaan Dana Desa (DD)  dan  Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karangguli Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kab.Pulau-Pulau Aru Kab.Kepulauan Aru TA.2015-2018 dengan Uang Pengganti Rp.232.661.200.

Sehingga Total Kerugian Negara yang disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.1.023.864.800.

“ Kedua Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Ditambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran Kejari  Kepulauan Aru tetap berkomitmen melakukan pemberantasan Tipikor.

“ Dengan mengedepankan pemulihan Kerugian Negara sesuai Perintah Bapak Jaksa Agung Republik Iindonesia,” tutupnya.

Saat ini kedua terpidana telah menjalani pidana penjara di dua tempat berbeda, terpidana atas nama Fres Selitaniny alias ET di Lapas Klas III Dobo, sementara terpidana Daud Anthon Ubwarin di penjara  Lapas Ambon. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال