Jakarta, IMC- Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kamis ( 17/3/2022 ) berhasil mengamankan dua orang perempuan yang mengaku ngaku sebagai jaksa dan melakukan tindak pidana penipuan sekitar Rp. 2,2 Miliar.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya
mengatakan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung telah melakukan pengamanan terhadap 2
orang perempuan berinisial FRA dan DTM.
“ Diamankan
di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, sekitar
pukul 10:30 WIB hari ini ( Kamis, 17/3/2022 ),” ujar Ketut.
Keduanya diduga
telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku
sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik
Indonesia.
Adapun
modus FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk
mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan.