DPO Lim Kiong Hin Korupsi Kredit Fiktif 16,4 M Berhasil Diciduk Tim Tabur Kejaksaan


 

 

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Jakarta, IMC
- Lim Kiong Hin Buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil ditangkap Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan, terpidana selaku Komisaris PT. Sinar Kakap yang menjadi buronan selama 13 tahun di amankan oleh Tim Tabur terkait perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengajuan kredit modal kerja fiktif di Bank BNI Cabang Pontianak yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 16,4 Milyar.

“ Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan Terpidana Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin ( 28/3/2022 )

Ketut mengungkapkan penangkapan terjadi berawal dari informasi yang diperoleh dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ada seorang Buronan/DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Lim Kiong Hin yang telah menjadi Buronan/DPO sejak Tahun 2009 (sekitar 13 tahun) bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

“ Atas informasi tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajukan permohonan bantuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menelusuri keberadaan DPO,\ tersebut,” katanya.

Kemudian pada Hari Minggu Tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah kendali Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen (Anggiat Pardede) berangkat dari Pontianak menuju Provinsi Bengkulu.

“ Sesampainya di Kota Bengkulu sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkumpul untuk mengatur strategi penelusuran keberadaan DPO/Buronan atas nama Lim Kiong Hin yang diperkirakan berada di daerah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berangkat dari Kota Bengkulu menuju Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Lalu tim tiba di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sekitar pukul 23.00 WIB, tim mulai menelusuri keberadaan DPO disekitar wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko namun belum berhasil menemukan keberadaan DPO.

“ Keesokan harinya, Hari Senin Tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Tabur mulai kembali menelusuri keberadaan DPO. Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Tabaur berhasil mendeteksi keberadaan DPO di sekitar Jalan Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Provinsi Bengkulu,” bebernya.

Kemudian sekitar pukul 11.15 WIB, DPO berhasil diamankan oleh Tim Tabur di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

“ DPO langsung dibawa ke Kota Bengkulu untuk selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan pada hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022, DPO dibawa dari Kota Bengkulu menuju Kota Pontianak untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pontianak guna dieksekusi,” ujarnya.

Adapun kasus posisi Terpidana sebagai berikut:

Pada tanggal 7 Juni 2001, Terpidana/DPO atas nama Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 15 Tanggal 3 November 2000 dan sebagai Kuasa Direktur PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 61 Tanggal 16 Februari 2001 bersama-sama dengan Sdr. M. Farid A (selaku Accounting Manager PT. Sinar Kakap) mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak Jalan Tanjungpura berupa kredit investasi sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan menyerahkan data-data diantaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp. 5.162.750.000,- (lima milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp. 2.810.000.000,- (dua milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).

Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, Terpidana/DPO membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di mark up oleh Terpidana/DPO antara lain Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 (empat) kuintansi dari PT. Era Teknik. Setelah data-data PT. Sinar Kakap beserta rencana investasinya disampaikan ke pihak Bank BNI Cabang Pontianak kepada Sdr. Agus Wibowo, ST dan Sdr. Alih Swasono (selaku Penyelia Pemasaran Bisnis Bank BNI Cabang Pontianak), selanjutnya dilakukan verifikasi fisik barang dengan cara mendatangi Pabrik Pengolahan Udang PT. Sinar Kakap. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada Tanggal 7 Juni 2001 disetujui oleh Bank BNI Cabang Pontianak.

Bahwa selanjutnya pada Tanggal 16 November 2001, Terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang kemudian dinaikan nilai jaminannya sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah). Lalu pada Tanggal 25 Januari 2002, Terpidana/DPO kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu miyar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian pada Tanggal 11 April 2002, Terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

Bahwa Terpidana/DPO telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak, dimana seharusnya Terpidana/DPO menggunakan kredit yang diperolehnya dari Bank BNI Cabang Pontianak untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh Terpidana/DPO dari Bank BNI Cabang Pontianak digunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana/DPO, dimana hal tersebut bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03. Akibat perbuatan Terpidana/DPO dan Sdr. M. Farid A menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp. 16.448.000.000,- (enam belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah).

Berdasakan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK tanggal 30 Maret 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, Terpidana Lim Kiong Hin dinyatakan “Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.448.000.000,- (enam belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال