Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Jakarta, IMC- Lim Kiong Hin Buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat berhasil ditangkap Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan, terpidana selaku
Komisaris PT. Sinar Kakap yang menjadi buronan selama 13 tahun di amankan oleh
Tim Tabur terkait perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengajuan kredit
modal kerja fiktif di Bank BNI Cabang Pontianak yang menyebabkan kerugian
negara sekitar Rp. 16,4 Milyar.
“ Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur
Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan Terpidana Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap yang
merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,”
ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis
yang diterima di Jakarta, Senin ( 28/3/2022 )
Ketut mengungkapkan penangkapan terjadi berawal dari informasi
yang diperoleh dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ada seorang
Buronan/DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi atas nama Lim Kiong Hin yang telah menjadi Buronan/DPO sejak Tahun 2009
(sekitar 13 tahun) bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko,
Provinsi Bengkulu.
“ Atas informasi tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat mengajukan permohonan bantuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
Bengkulu untuk menelusuri keberadaan DPO,\ tersebut,” katanya.
Kemudian pada Hari Minggu Tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul
07.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah kendali Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen
(Anggiat Pardede) berangkat dari Pontianak menuju Provinsi Bengkulu.
“ Sesampainya di Kota Bengkulu sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tabur
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu
berkumpul untuk mengatur strategi penelusuran keberadaan DPO/Buronan atas nama
Lim Kiong Hin yang diperkirakan berada di daerah Kecamatan Ipuh, Kabupaten
Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berangkat
dari Kota Bengkulu menuju Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi
Bengkulu,” ungkapnya.
Lalu tim tiba di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi
Bengkulu sekitar pukul 23.00 WIB, tim mulai menelusuri keberadaan DPO disekitar
wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko namun belum berhasil menemukan
keberadaan DPO.
“ Keesokan harinya, Hari Senin Tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul
07.30 WIB, Tim Tabur mulai kembali menelusuri keberadaan DPO. Sekitar pukul
11.00 WIB, Tim Tabaur berhasil mendeteksi keberadaan DPO di sekitar Jalan Pasar
Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Provinsi Bengkulu,” bebernya.
Kemudian sekitar pukul 11.15 WIB, DPO berhasil diamankan oleh Tim
Tabur di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya,
Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“ DPO langsung dibawa ke Kota Bengkulu untuk selanjutnya diamankan
di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan pada hari Selasa Tanggal 29 Maret
2022, DPO dibawa dari Kota Bengkulu menuju Kota Pontianak untuk diserahkan ke
pihak Kejaksaan Negeri Pontianak guna dieksekusi,” ujarnya.
Adapun kasus posisi Terpidana sebagai berikut:
Pada tanggal 7 Juni 2001,
Terpidana/DPO atas nama Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap
berdasarkan Akta Notaris No. 15 Tanggal 3 November 2000 dan sebagai Kuasa
Direktur PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 61 Tanggal 16 Februari
2001 bersama-sama dengan Sdr. M. Farid A (selaku Accounting Manager PT. Sinar
Kakap) mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang
Pontianak Jalan Tanjungpura berupa kredit investasi sebesar Rp. 4.500.000.000,-
(empat milyar lima ratus juta rupiah) dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan menyerahkan data-data diantaranya
Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang
terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp.
5.162.750.000,- (lima milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah) dan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp.
2.810.000.000,- (dua milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).
Untuk mendukung proposal
rencana investasi tersebut, Terpidana/DPO membuat dan menyerahkan invoice dan
kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh
PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di mark up oleh Terpidana/DPO antara lain
Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 (empat) kuintansi dari PT. Era
Teknik. Setelah data-data PT. Sinar Kakap beserta rencana investasinya
disampaikan ke pihak Bank BNI Cabang Pontianak kepada Sdr. Agus Wibowo, ST dan
Sdr. Alih Swasono (selaku Penyelia Pemasaran Bisnis Bank BNI Cabang Pontianak),
selanjutnya dilakukan verifikasi fisik barang dengan cara mendatangi Pabrik
Pengolahan Udang PT. Sinar Kakap. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2001,
permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada Tanggal 7 Juni 2001 disetujui
oleh Bank BNI Cabang Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada
Tanggal 16 November 2001, Terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan
fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp. 900.000.000,- (sembilan
ratus juta rupiah) yang kemudian dinaikan nilai jaminannya sebesar Rp.
2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah). Lalu pada Tanggal 25
Januari 2002, Terpidana/DPO kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas
kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp.
1.350.000.000,- (satu miyar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian pada
Tanggal 11 April 2002, Terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan fasilitas
kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 8.000.000.000,-
(delapan milyar rupiah).
Bahwa Terpidana/DPO telah
menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak
tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak, dimana seharusnya
Terpidana/DPO menggunakan kredit yang diperolehnya dari Bank BNI Cabang
Pontianak untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit
modal kerja yang diperoleh Terpidana/DPO dari Bank BNI Cabang Pontianak
digunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana/DPO, dimana hal tersebut bertentangan
dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab
II Sub Bab H Sub Bab 03. Akibat perbuatan Terpidana/DPO dan Sdr. M. Farid A
menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp.
16.448.000.000,- (enam belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta
rupiah).
Berdasakan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor :
30/PID/2008/PT.PTK tanggal 30 Maret 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, Terpidana Lim Kiong Hin dinyatakan “Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan
pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan diwajibkan membayar
uang pengganti sebesar Rp. 16.448.000.000,- (enam belas milyar empat ratus
empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. ( Muzer/ Rls )