Aceh Tamiang, IMC - Bupati Aceh Tamiang Mursil menanggapi polemik Surat Edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla.
“Di Aceh Tamiang, volume pelantam suara (speaker) masjid ini sama sekali tidak mengganggu jadi tidak perlu dikurangi,” ujar Musril saat meninjau pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Kampung Tanah Terban. Jumat (4/3/22).
Menurutnya, selama ini di Aceh Tamiang suara azan sama sekali tidak mengganggu. Sebaliknya, mengingatkan umat muslim jika sudah masuk waktu shalat.
“Biasanya 15 menit sebelum masuk waktu shalat akan ada ngaji terlebih dahulu, jadi umat muslim bisa siap-siap untuk ke masjid,” jelas Mursil.
Dalam kegiatan peninjauan dan penandatanganan batu permata Masjid Al-Ikhlas itu, hadir juga Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Kepala Dinas BPBD, Kepala Bagian Humas, Kepala Bagian Kesra, Datok Penghulu Tanah Terban, dan serta para perangkat Kampung Tanah Terban.
Mursil juga sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah sangat maksimal membantu dalam pembangunan Masjid Al-Ikhlas.
“Pembangunan mesjid ini sepenuhnya dari swadaya masyarakat dan tidak ada bantuan dari Pemerintah. Masjid ini direnovasi secara menyeluruh, yang dulunya rendah sekarang jadi lebih tinggi dan sangat bagus sekali desainnya,” katanya.
“Kita doakan, semoga pembangunannya bisa cepat selesai,” Tambah Mursil