Pdt. Emmy Sahertian, M.Th; Kami Berdiri Bersama Keluarga Korban untuk Mendapatkan Keadilan

Kupang, IMC – Penyelidikan kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok di kali mati Atadei, Kabupaten Lembata, NTT terus berjalan maju. Penyidik Polres Lembata terus mengumpulkan, mendalami dan mengembangkan bukti-bukti terkait kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok yang masih misteri. Kasus yang sempat dihentikan penyelidikan pada tahun 2021 ini dibuka kembali sesuai rekomendasi hasil gelar perkara Polda NTT Nomor; B/99/Res.7.4/2022Dirkrimum tanggal 12 Januari 2022. Ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor; Sprint-Lidik Lanjut/13/I/2022Reskrim tanggal 17 Januari 2022.
 
SP2HP terbaru yang dikeluarkan Penyidik Polres Lembata Nomor; SP2HP/40/II/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 12 Februari 2022 yang ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Yohanis Mau Blegur, S.H yang diberikan kepada istri korban Yustina Bluan disebutkan Penyidik Polres Lembata telah memeriksa saksi-saksi yakni dr. Slamet Erikson Sitinjak, Yohanes Berchamans Broin Tolok, Erlinda Maria Gunu, Blasius Yoseph Labi Tolok, Agustinus Kumhan Making, Paulus Samung Sarahutu. Saksi Ferly Lamak dan Barto Lopis sudah dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan dan sesuai pemberitahuan saudara Hendrikus Hugo bahwa kedua orang tersebut sedang berada di Batam dan tidak diketahui alamatnya, sedangkan saksi Us Wuwur tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan akan ditindaklanjuti dengan panggilan berikutnya.
Tindak lanjut penyelidikan akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga turut mengetahui kejadian penemuan mayat tersebut dan pemeriksaan baju korban di Laboraturium Forensik Denpasar, termasuk permintaan keterangan ahli guna mengungkap adanya tindak pidana atau tidak dalam perkara penemuan mayat tersebut, tulis SP2HP.
 
Dukungan pengungkapan kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok di Atadei, Lembata ini terus berdatangan. Kali ini datang dari Pdt. Emmy Sahertian, M.Th. Pendeta yang aktif dalam perjuangan kemanusiaan ini saat dihubungi Sabtu, (12/2/2022) di Kupang menyatakan mendukung dibuka kembali kasus kematian Agustinus Leyong Tolok di Lembata. Kami masyarakat akan berdiri bersama  keluarga korban dan mendukung semua upaya untuk mendapat keadilan.
 
”Mendukung dibukanya kembali kasus kematian Agustinus Leyong Tolok di Lembata, dan meminta agar Polisi bekerja dengan sepenuh hati untuk mengungkap misteri kematiannya yang sempat ditutup dan kini telah dibuka kembali terutama mengungkap kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi.
 
Karena itu, Pendeta Emi Sahertian meminta agar Polda NTT memperkuat Penyelidikan dan Penyidikan ulang untuk keadilan bagi korban dan masyarakat Lembata ini. Kasus Lembata dan kasus pembunuhan lain di Kupang yang sedang dalam proses hukum saat ini, kredibilitas Polri kini dipertaruhkan melalui penempatan para Penyidik Profesional dan memiliki nurani yang kuat untuk menuntaskan kasus ini. Kami masyarakat akan berdiri bersama  keluarga korban dan mendukung semua upaya untuk mendapat keadilan”, ungkap Aktivis Perempuan pencari keadilan untuk kemanusiaan ini.(*/sj/tim)
 
Penulis; Sajid/Anggota Media Group PPWI
 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال