Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke;Kematian Agustinus Leyong Tolok, Indikasi Kuat Tindak Pidana


 
Jakarta, IMC – Kasus kematian Agustinus Leyong Tolok yang mayatnya ditemukan tidak bernyawa lagi pada Jumat, (14/11/2020) pkl 19.30 wita dikali mati Atadei, kabupaten Lembata, NTT yang kini sedang dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polres Lembata, NTT mendapat perhatian luas. Kali ini datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA merespon kematian Agustinus Leyong Tolok yang masih misteri tersebut.

“Membaca informasi dari pemberitaan media yang ada, ada indikasi kuat bahwa kejadian ini adalah peristiwa pidana. Dari kesaksian para saksi yang mengatakan di lokasi penemuan mayat dekat kandang babi pada sore hari tidak ditemukan, tepatnya tidak tercium bau mencurigakan yang dapat diduga mayat yang sudah membusuk, namun di malam hari tiba-tiba sudah ada mayat di tempat itu, maka besar kemungkinan almarhum dibunuh di tempat lain, kemudian dibawa ke dekat kandang babi tersebut menjelang malam.

Untuk itu, kita berharap aparat bekerja dengan serius untuk dapat mengungkap kasusnya sesegera mungkin. Bagi reserse, ada ungkapan 'tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak'. Semoga jejak yang ditinggalkan oknum yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini dapat ditemukan secepatnya”, jelas lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics Universitas Birmingham, Inggris ini, Sabtu (12/2/2022).
 
“Kasusnya sudah cukup lama, kesulitan menelusuri jejak kejahatan yang mengiringi kasus ini tentunya juga semakin besar. Namun, kepastian hukum atas peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat perlu dihadirkan di tengah masyarakat, terutama keluarga korban. Oleh karena itu, kita sangat mendorong aparat penegak hukum terus bekerja memproses kasus ini hingga tuntas”, tegas Wilson Lalengke alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu.

Kasus kematian Agustinus Leyong Tolok yang mayatnya ditemukan pada Jumat, 14 November 2020 pkl 19.30 wita di kali mati dihentikan penyelidikannya oleh Penyidik Polres Lembata melalui Surat SP2HP Nomor; SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021. Dilakukan gelar perkara ulang oleh Polda NTT atas permintaan istri korban Yustina Bluan, kemudian Polda NTT keluarkan rekomendasi untuk dibuka kembali penyelidikan lanjut. Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan lanjut oleh Penyidik Polres Lembata.
 
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanes Mau Blegur, S.H., saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum menjawab wahatsaap media ini.(*)
 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال