Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rackmat
Depok, IMC- Penyidik
Kepolisian Resort Metro Depok telah menetapkan tiga orang tersangka yang
mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug
(FBR), ketiga tersangka atas nama Azis Pramudiya Als Azis Bin Sain (20),
Munadih Alias Dogol Bin Zaelani (26) dan
Geren Borneo Tomatala Alias Ambon(21), dalam kasus dugaan penyerangan dua posko
Pemuda Pancasila yang berlokasi di Kp. Pulo Mangga Kel. Grogol Kec. Limo Kota
Depok dan Pos Pemuda Pancasila yang berlokasi Jl. Pendowo Rt 05/09 Kel. Limo
Kec. Limo kota Depok.
Selain
menetapkan tiga tersangka penyidik juga menetapkan satu orang atas nama Rafi
als belo dengan status buronan.
Berkas
penyidikan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Depok dan
telah dilakukan penelitian atas berkas perkara yang dibuat Polres Metro Depok
yang mana berkas tersebut Jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi
kekurangan formil dan materil oleh penyidik sebagaimana petunjuk (P-19) dengan
surat nomor B-
539/M.2.20./Eku.1/02/2022.
Kepala Seksi
Intelijen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rachmat dalam
keterangan yang diterima, Rabu (16/2/22) membenarkan adanya penyidik Polres Metro
Depok telah mengirimkan berkas perkara tersangka kepada Kejaksaan Negeri Depok.
“ Bahwa
benar penyidik telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Azis Pramudiya
Alias Azi , Munadih Alias Dogol dan Geren Alias Belo Dan Kepala Kejaksaan
Negeri Depok telah menunjuk dua Jaksa profesional selaku peneliti berkas (p-16) yakni Jaksa Alfa
Dera dan Charles Pangaribuan,” ujar Kasi Intel Kejari Depok, Rio.
Selanjutnya
dari hasil penelitian oleh Jaksa masih ada beberapa kekurangan formil dan
materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi oleh
penyidik, dan 3 tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP
dan 406 KUHP yang mana ancaman maksimalnya adalah penjara 5 tahun 6 Bulan.
Menurut Andi
Rio Rahmat tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan
tersangka apabila dalam pemeriksaan
lanjutan terhadap para saksi saksi atau para tersangka sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti ditemukan ada pihak-pihak lain
yang terlibat di dalam perbuatan sesuai sangkaan penyidik yakni kekerasan atau
pengrusakan posko ormas milik pemuda
Pancasila tersebut .
“ Jika dalam
pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya
peristiwa pidana lain yang yang memicu terjadi perbuatan kekerasan atau
pengrusakan posko tersebut dapat dilakukan penyidikan dalam
kasus yang berbeda,” tegas Rio.
Selain itu Andi
Rio juga menjelaskan berdasarkan hasil penelitian berkas penyidik juga
diminta untuk melengkapi dengan menambah beberapa orang saksi untuk
melengkapi berkas yakni memanggil kepada
beberapa pengurus organisasi massa untuk menerangkan apakah benar para
tersangka ini merupakan anggota ormas seperti pengakuan para tersangka dan
apakah ada keterlibatan pihak pihak lain serta melakukan penyitaan terhadap
beberapa barang bukti lainnya.
“Kami percaya
rekan rekan penyidik akan bekerja
profesional dan berkompeten dalam melakukan penyidikan karena berdasarkan informasi dari jaksa peneliti
saat berkordinasi berkas perkara ,penyidik akan segera melakukan rekonstruksi
terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Untuk
melengkapi jumlah tersangka yang terlibat pengrusakan bangunan posko ormas,
pihaknya meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan buronan Rafi
alias Belo segera menginformasikan kepada pihak berwajib.
“ Kami dari seksi intelijen meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi Als Belo yang disangkakan terlibat kasus kekerasan atau Pengrusakan sesuai sangkaan penyidik pungkas andi Rio,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls