Hardi Alias Aseng Terpidana Perusakan Hutan Berhasil Diciduk Tim Tabur Kejagung

 



Terpidana Aseng saat berhasil diamankan oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung.


Jakarta, IMC- Tim Tabur ( Tangkap buronan )   gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Terpidana berhasil diamankan pada Sabtu 19 Februari 2022 pukul 17:00 WIB.


" Terpidana atas nama Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima, Minggu ( 20/02/2022).


Leonard menyebut terpidana melakukan tindak pidana dengan memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat yang syah.


“Menyuruh, melakukan, dan turut serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”  bebernya.


Dikatakan terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Leo panggilan akrabnya Leonard menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Terpidana Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” 


Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, 


" Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," katanya.


DPO berhasil diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.


Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.


Selanjutnya untuk menjalani proses hukum Terpidana langsung dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi.


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  ( Muzer/Rls ).


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال