Kudus, IMC- Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kudus menerima uang pengembalian sebesar Rp. 460.000.000,- dari total kerugian
negara sebesar Rp. 1.813.074 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor ) pengelolaan keuangan Desa, yang bersumber dari Dana Desa pada tahun
anggaran 2018 dan 2019 di Desa Lau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari )
Kudus Ardian melalui Kasi Intel Sarwanto membenarkan adanya kegiatan
pengembalian uang tersebut yang berlangsung di Kantor Kejari setempat pada hari
Senin tanggal 21 Februari 2022.
" Ya telah ada kegiatan
pengembalian uang negara,yang di lakukan oleh terdakwa yang merupakan mantan
Kepala Desa Lau, Kecamatan Dawe,Kabupaten Kudus," ujar Kasi Intel Kejari
Kudus Sarwanto dihubungi, Rabu ( 23/2/2022).
Pada kesempatan itu turut hadir Kasi
Pidsus Kejari Kudus Bambang Sumarsono, serta
juga hadir dari keluarga terdakwa.
Kasi Intel bersama Kasi Pidsus dalam
kegiatan tersebut mengatakan pihaknya telah menerima kerugian negara dalam
perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa,
yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 di Desa Lau
Kecamatan Dawe.
" Terdakwa Heru Setiawan alias
Sanggiyo Bin Soetrisno mantan kepala
Desa Kau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus ,sudah mengembalikan uang
kerugian negara sebesar Rp.460.000.000,- dari total kerugian negara sebesar Rp.
1.813.074," bebernya.
Ditambahkan pengembalian kerugian
Negara tersebut di serahkan langsung oleh keluarga terdakwa kepada Kejari
Kudus.
" Kemudian uang pengembalian
tersebut langsung di setorkan kembali ke kas negara.”pungkas Sarwanto. ( Muzer )