Cilacap, Jateng | IMC - Babinsa Koramil 13 Majenang membantu Satpol PP Provinsi Jawa Tengah saat melaksanakan kegiatan penertiban Non Yustisi bangunan tidak berijin di tanah dan atau bangunan irigasi di saluran Induk Cijalu Kanan Hm.21 daerah Irigasi Cijalu yang berlokasi di depan Kantor Samsat Majenang, Selasa (22/2/22).
Diantara bangunan yang ditertibkan adalah warung milik Tasum Bahrudin Alias Encung, warga Desa Cibeunying Kecamatan Majenang. Bangunan tersebut merupakan bangunan yang dibangun diatas tanah milik PSDA Serayu Citandui dan tidak berijin.
Kegiatan yang dipimpin Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Eko Maryanto, S.Kom, M.Kom., Kasi Penindakan Pol PP Kabupaten Cilacap Muhamar, dari PSDA Serayu Citandui Nova Ambar Sumawardana, dari Balai Besar Jalan Nasional 1 Jawa tengah Tri Mulyadi.
Adapun dari Kecamatan Majenang kegiatan diikuti Pelda Mugianto dari Koramil 13 Majenang, Kanit Reskrim Polsek Majenang Ipda Heru Widi Harsono, SH., Kasi Trantib Kecamatan Majenang Wasis Nurcahyo, S.STP., Eky dari PLN ULP Majenang, Kepala Desa Cibeunying Lili Warli dan disaksikan langsung pemilik bangunan Tasum Bahrudin Alias Encung.
Ditemui dilokasi, Pelda Mugianto menjelaskan, pelaksanaan penertiban bangunan berhasil dibongkar yang merupakan bangunan yang dibangun diatas tanah milik PSDA Serayu Citandui.
"Untuk bangunan yang diatas tanah milik Balai Besar jalan Nasional saat ini belum. Bangunan tersebut akan dibongkar selanjutnya menunggu perintah dari Pimpinan Balai Besar Jalan," Jelasnya.
Alhamdulillah, penertiban berjalan aman dan lancar, tidak terjadi perlawanan dari pemilik warung yaitu Tasum Bahrudin Alias Encun, pemilik bangunan tidak berijin ditanah dan atau bangunan irigasi disaluran Induk Cijalu kanan Hm.21 daerah Irigasi Cijalu," Imbuhnya.(Sty)
Sumber : (Pendim/Clp)