Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Bersama Komisi III Bahas APBK dan Pendapatan Hasil Daerah Kota Lhokseumawe

 


Fadlon, S.H Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang bersama Anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang Juniati,S.Farm.apt, Erawati IS, Sarhadi, Rahmad Syafrial, S.H,

Purwati melakukan kunjungan kerja ke Kota Lhokseumawe, minggu (09/01/2022).


Adapun pembahasan kegiatan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang bersama Anggota Komisi III dalam giat Sharing tentang APBK dan Pendapatan Asli Daerah,

Sharing tentang Vaksinaisi Covid –19, dan Sharing tentang Pelelangan Barang Milik Pemerintah Daerah.


Kemudian, Instansi Kantor yang dituju adalah Kantor Badan Pengelola Keuangan Kota Lhokseumawe, Kantor Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe.


Dalam kegiatan tersebut banyak hal yang dibicarakan dalam sharing dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe diantaranya tentang proses pembahasan APBK tahun anggaran 2022, tentang dana transfer daerah dan dana insentif daerah.


Namun, tentang Strategi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam pencapaian target PAD dan peningkatan target, dan terkait hal ini Pemerintahan Kota Lhokseumawe sudah menggunakan aplikasi Trixbox pada penginapan dan rumah makan dan juga bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam penagihan piutang pajak.


Terlebih dengan anggaran untuk tenaga kontrak daerah pada kota lhokseumawe untuk tahun 2022 honorarium nya hanya dianggarkan sampai dengan bulan juli.


Namun bila keuangan daerah mampu maka akan ditambah pada APBK Perubahan untuk honorarium nya ada 4.000 lebih tenaga kontrak daerah di Pemko Lhokseumawe dengan beban anggaran mencapai 35 Milyar lebih dalam setahun.


Disektor kesehatan untuk pencapaian Vaksinasi Covid – 19 di Kota Lhokseumawe sampai saat ini Vaksinasi Tahap pertama sudah mencapai 80% dan saat ini pemko Lhokseumawe sedang focus pada Vaksinasi tahap kedua dan ketiga bagi Tenaga Kesehatan serta sedang lounching Vaksinasi usia 6 s/d 12 tahun.


Dalam percepatan persentase Vaksinasi Covid - 19, Pemerintah Kota Lhokseumawe terus bersinergi jalin kerjasama dengan pihak TNI dan Polri serta dibantu oleh Perangkat Gampong.


Terkait persiapan atau antisipasi virus varian baru Dinkes Kota Lhokseumawe sudah menyiapkan tempat-tempat isolasi mandiri dan fasilitas kesehatan untuk menangani pasien sama halnya seperti yang di lakukan oleh seluruh pemerintahan kabupaten/kota di indonesia.


Kemudian, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Anggota Komisi III melanjutkan Sharing Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe.


Secara umum lelang sudah sejak lama telah dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu sarana untuk melakukan jual beli barang, namun dalam perkembangannya lelang dimanfaatkan untuk alat penegakan hukum (law enforcement).


Dijelaskan, untuk harga yang terbentuk dalam proses lelang merupakan interaksi langsung antara penawaran dari penjual dan permintaan dari pembeli yang dilakukan dengan penawaran khas lelang, sehingga menjadi harga yang optimal bagi kedua belah pihak. 


Saat ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang merupakan satu-satunya pelaksana kegiatan dan lembaga jasa lelang milik negara.


Sebagai Petunjuk Pelaksanaan Lelang KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jendral Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, sesuai dengan PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.


KPKNL juga mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.


Lebih rinci dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KPKNL menyelenggarakan fungsi :

  a. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;

  b. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

 c.Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;

  d. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu, dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;

 e.Pelaksanaan pelayanan penilaian; 

 f. Pelaksanaan pelayanan lelang;

g. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

 h.Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;

 i. Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;

j.Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;

k.Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;

 l.Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;

m.Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;

n. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال