Terdakwa Kasus Perkosaan Herry Irawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

 



 

Kajati Jawa Barat, Dr. Asep Mulyana ( tengah ) memberikan keterangan kepada Wartawan usai menyidangkan kasus perkosaan yakni terdakwa Herry Irawan dengan tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. 

Bandung, IMC
- Terdakwa kasus perkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung Herry Irawan akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa ( 11/01/2022 ) Terdakwa Herry Wirawan Alias Heri Bin Dede dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana beberapa kejahatan dengan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Herry Irawan di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herry Wirawan Alias Heri Bin Dede dengan pidana matl, dengan memperhatikan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Kajati Jawa Barat, Dr. Asep Mulyana melalui siaran pers usai memimpin persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung, Selasa ( 11/01/2022 ).


Asep Mulayan yang terjun langsung menyidangkan kasus perkosaan terhadap belasan santriwati juga mengungkapkan tuntutan tambahan berupa hukuman kebiri.

“ Kedua menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Herry Wirawan Alias Heri Bin Dede berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan kebiri kimia,” ujar mantan Kajati Banten yang juga dikenal sebagai pengurus pusat PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ).

Selain itu pihaknya juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Herry Wirawan Alias Heri Bin Dede sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan. Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa Herry Wirawan Alias Heri Bin Dede untuk membayar Restitusi kepada para anak korban dengan total sebesar Rp. 331.527.185,-;

Kemudian Asep juga menyatakan untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda KompIek Sinergi Jalan Nyaman Parakan Saat Antapani Tengah Bandung, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani Yayasan Manarul Huda KompIek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung dan merampas dan menyita aset milik terdakwa untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya diserahkan kepada Negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah dan keberlangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya.

“ Serta menyerahkan dan menitipkan pengasuhan bayi-bayi dari anak-anak korban kejahatan terdakwa Herry Wirawan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

 

JPU di bawah kendali Asep Mulyana mendakwa Herry Irawan terbukti melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال