Rintangi Penyidikan Korupsi LPEI, JPU Kejari Jaksel Segera Sidangkan Tersangka IWS

 





Jakarta, IMC- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka IWS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 24/01/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo J.M., S.H. M.H dalam keterangannya mengatakan penyerahan tahap II atas Tersangka IWS  terkait Tindak Pidana merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan atau menganjurkan untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.


" Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019," ujar Nurcahyo.


Lebih lanjut  Kajari Nurcahyo menjelaskan kasus posisi berawalpada saat Tim Penyidik melakukan proses Penyidikan mengalami hambatan yang mengganggu jalannya Penyidikan. Saat Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam rangka memperoleh alat bukti.


" Namun Tersangka IWS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018, saksi ML, saksi NH, saksi RAR, saksi C R, saksi AA dan saksi EM dengan sengaja tidak mau memberikan keterangannya di depan Penyidik," bebernya.


Kemudian Tim Penyidik menyimpulkan telah menemukan cukup bukti adanya peran dari yaitu tersangka IWS yang dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait Penyidikan tindak pidana korupsi.


Diketahui dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka IWS didampingi oleh 2 (dua) orang Penasihat Hukum dilakukan dengan tetap mentaati aturan protokol kesehatan tentang pencegahan dan penularan Covid-19


Kemudian tersangka IWS langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Januari 2022 s.d 12 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Untuk selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka IWS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus;


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal  Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan atau pasal 22 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Muzer/ Rls )





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال