Susana Klarifikasi dan Mediasi di Medlin Command & Control Center - KASN
Jakarta, IMC- Tim Mediasi dan Perlindungan KASN dibawah Asisten
Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi
Wilayah I yang dipimpin langsung I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan S.H M.H
atau lebih akarbnya Agung Endrawan menerima laporan permintaan perlindungan
dari 3 ASN Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur terkait dugaan
kesewenang-wenangan kekuasaan yang dilakukan oleh Pejabat ASN di Pemkab Belu
atas nama JAP yang terjadi tanggal 24 Desember 2021, dan setelah
dikoordinasikan dengan Asisten Komisioner bidang lain ternyata ada beberapa
laporan yang berlainan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Agung Endrawan mengatakan atas permintaan perlindungan
tersebut sesuai dengan tugasnya KASN berdasar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014
pada pasal 31 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa KASN mengawasi atas
pembinaan profesi ASN.
Oleh karena itu maka, Asisten Komisioner I Gusti Ngurah
Agung Yuliarta Endrawan S.H M.H bersama-sama Asisten Komisioner lainnya yaitu
Dr. Iip Ilham Firman dan Rolly Rochmad Purnomo, MM, MS.c, Ph.D segera membentuk
tim penulusuran data dan informasi gabungan dengan dibantu 2 Analisis Hukum
yaitu Tyas Kurnia Apsari, Eriska Kurniati Sitio dan 1 Auditor Ria Okta Dewi.
“Untuk pertama kalinya klarifikasi bersama 3 ASN tersebut
dilakukan melalui virtual zoom meeting (12/1/2022) dan mereka menyampaikan isi
hati dan kegundahan mengenai gaya komunikasi pejabat ASN Belu tersebut yang
dianggap mengintimidasi dan mengancam sehingga membuat situasi kerja menjadi
resah dan penuh rasa takut” ujar Agung Endrawan dalam keterangannya kepada
redaksi, Sabtu ( 22/01/2022 )
Agung mengungkapkan pejabat ASN yang berinisial JAP tersebut
pada hari Senin (17/1/2022 ) kemudian beritikad baik hadir langsung ke kantor
Komisi Aparatur Negara di Jakarta dan menjelaskan semua laporan kepada 3
Asisten Komisioner yaitu Agung Endrawan, Iip Ilham Firman dan Rolly Rochmad
Purnomo termasuk terkait kode etik dan kode perilaku, sehingga akhirnya selanjutnya permasalahan tersebut juga
dilakukan dengan cara Mediasi untuk mempercepat pemecahan masalah yang terjadi
di antara JAP dengan 3 ASN belu tersebut.
“ Sembari mempertimbangkan kajian dugaan pelanggaran kode
etik dan kode perilakunya,” terangnya.
Agung Endrawan menambahkan bahwa pada hari Jumat (21/1/2022)
pukul 09.30 WIB dilakukan mediasi antara JAP dan 3 ASN secara virtual yang
dipimpin langsung oleh Mediator yaitu Asisten Komisioner Mediasi dan
Perlindungan – Agung Endrawan dan mediasi dilakukan kurang lebih selama 3
jam, dengan mendengarkan curahan hati
para ASN Belu untuk kemudian meminta JAP menanggapi permasalah tersebut.
Mediasi berlangsung cukup alot dengan saling memberikan
penilaian dan tanggapan mulai cara sikap kepemimpinan sampai dengan cara
komunikasi dan pembinaan, namun pada akhirnya Mediasi menghasilkan sikap yang
sama-sama persuasif dan saling memaafkan sehingga pukul 11.30 WIB bertempat di
Ruang Medlin Command and Control Center KASN dan didapatkan kesepakatan damai
antara kedua belah pihak dengan dilakukannya permohonan maaf dari masing-masing
pihak dan JAP juga berkomitmen akan memperbaiki gaya komunikasinya dan
kepemimipinan kepada para ASN di Kabupaten Belu guna memperlancar roda laju
pemerintahan di Kabupaten Belu.
"KASN mengucapkan terima kasih atas kesedian semua
pihak dengan kesadaran dan itikad baik mau dilakukan mediasi dan mau saling
memaafkan, serta mengapresiasi ketulusan meminta maaf termasuk berkomitmen satu
sama lain," tandas Agung Endrawan. ( Muzer/ Rls )