Ketum Parade Nusantara dan Partai Perkasa Sudir Santoso Tutup Usia



Jakarta, IMC - Ketua Biro Komunikasi dan Humasmenyampaikan Berita Dukacita atas meninggalnya KetuaUmum Partai Perkasa dan Ketua Umum Parade NusantaraSUDIR SANTOSO pada Minggu (9/1/2022) di Rumah Sakit Mardi RahayuKudus, Jawa Tengah.

 

Ketua Umum Partai Perkasa dan Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso merupakan Pendiri Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara)Beliau dikenal sebagai seorang pejuang desa, dan melalui perjuangannya telah melahirkan Undang-Undang Desa (UUD) yang saat ini banyak dirasakan dampaknya bagi masyarakat di  seluruh tanah air.

 

Semasa hidup, Sudir Santoso pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kedungwinong, Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.Beliau dikenal tegas,  disiplin, tidak mau kompromi terkait isueUndang-Undang Desadan itu  menjadi panutan bagi kepala desa, bahkan banyak kalangan aktifis yang juga mengagumi karismanya atas berbagai lahirnya organisasi untuk kepentingan desa seperti PARADE NUSANTARA, Forum Komunikasi Desa Indonesia (FKDI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Nusantara dan Yusril Ihza Mahendra Associate , dan yangterakir di penghujung usia telah mengukir tinta emas dalammelahirkan PARTAI PERKASA yang bertujuan memperjuangkan kemakmuran desa, Partai yang semula lahirdari Partai PELOPOR Dan dirikan oleh almarhumah ibu RAHMAWATI SUKARNO PUTRI yang kemudian  atas persetujuan beliau di ubah nama menjadi PARTAI PERKASA.

 

Informasi penyebab meninggalnya sang pejuang desa diakibatkan adanya serangan jantung, akibat kelelahan karena aktifitas yang luar biasa padat, yang saat itu tiba tiba almarhum lemas dan kondisi fisiknya menurun, sehingga dilarikan kerumah sakit, selanjutnya dirawat secara intensif selama 4 hari.

 

Selamat Jalan Romo SEMAR SUDIR SANTOSO sapaan akrab beliau pada kita dan keluarga. Semoga Tuhan yang maha kuasa menerima seluruh amal ibadah dan pengabdianmu pada negeri ini, semoga kami semua dapat meneruskan pengabdian sebagai prajurit terbaik Masyarakat Indonesia. (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال