Kejari Kota Tangerang Jebloskan Mantan Direktur RS dr. Sitanala ke Rutan Pandeglang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Jasa

 


Kajari Kota Tangerang, Erich Folanda

Tangerang, IMC-
Erich Folanda, S.H, M.Hum, yang baru beberapa hari di lantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Banten Dr. Reda Manthovani sebagai Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Tangerang sudah langsung menunjukkan taringnya, yakni langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. SITANALA Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

“ Dalam kasus ini telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah),” ujar Erich Folanda dalam rilis yang disiarkan secara resmi oleh Kasi Intel Bayu Probo, Rabu ( 12/01/2022 )

Lebih lanjut Erich mengungkapkan, Tahun 2018 pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten ada melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI dengan pagu anggaran sebesar Rp4.550.102.000,- (empat miliar lima ratus lima puluh juta seratus dua ribu rupiah).

Diimbuhkan bahwa Rumah Sakit dr. Sitanala telah melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018, Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS. Sitanala melalui sarana LPSE yang dimulai pada tanggal 20 Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pokja ULP.

“Ternyata sampai batas akhir pemasukan penawaran tidak ada perusahan yang memasukan dokumen penawaran. Kemudian tim Pokja membuat Berita Acara (BA) gagal lelang yaitu pada tanggal 27 Desember 2017,” bebernya.

Setelah lelang dinyatakan gagal kemudian dilakukan rapat Persiapan penunjukan langsung yang dihadiri oleh Tersangka YS selaku PPK, Komariah, S.Sos selaku User/Kepala Kepala Instalasi, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan, Terpidana Nasron Azizan selaku Ketua pokja ULP, Tersangka SRM selaku Kepala ULP dan Haga Pratama selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi. Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung untuk 1 (satu) bulan Januari 2018, dari hasil kesepakatan tersebut Para Peserta Rapat melakukan penunjukan langsung tanggal 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 379.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) dan hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh Tersangka AM selaku KPA.

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2018 unit Layanan Pengadaan RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang 7 (tujuh) perusahaan untuk melakukan penawaran harga dan PT. Pamulindo Buana Abadi melakukan penawaran harga sebesar Rp. 3.879.868.751,00 (Tiga Milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) dengan peringkat penawaran nomor lima dari 7 (tujuh) perusahaan yang melakukan penawaran, dan tim Pokja ULP menunjuk PT. Pamulindo Buana Abadi sebagai pemenang dalam pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018 untuk bulan Januari s/d bulan Desember 2018.

“ Namun pelaksanaan Kegiatan Cleaning Service (CS) tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan  Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal 31 Januari 2018,” tuturnya.

Adapun  Terhadap Tersangka AM sendiri telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu.

Penetapan Tersangka ini merupakan bagian dari  pengembangan kasus sebelumnya, atas nama Terpidana Yazerdion Yatim dan Terpidana Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” terangnya.

Tersangka AM selaku KPA diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service (CS) serta secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga atas perbuatan Tersangka AM bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 (dua) orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah).

Adapun Tersangka AM disangkakan oleh Penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Tersangka AM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Misael Tambunan, dan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Dokter kemudian dinyatakan sehat, maka Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka AM, sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, Penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi Tindak Pidana.

“Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 10 Januari 2022 s/d tanggal 29 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls ) 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال