Dua orang tersangka korupsi dana BOS di giring oleh dua petugas Kejari Jakbar untuk di bawa ke Rutan Salemba
Jakarta, IMC-
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Penyidik
Tindak Pidana Korupsi kembali menahan 2 orang Tersangka dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) menyalahgunakan dana BOS dan BOP atau Bantuan Operasional Sekolah dan
Bantuan Operasional Pendidikan Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah
2.399.211.203.
“
Kedua tersangka atas nama DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertical dan atas
nama BH selaku Direktur Utama CV Zonal International People,” ujar Kajari
Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto,SH.,MH dalam keterangan tertulis yang diterima
media ini, Selasa ( 25/01/2022 ).
Penahanan
keduanya berdasarkan surat perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 dan No.
16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari
kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Dwi
Agus Arfianto mengungkapkan kedua tersangka merupakan rekanan dari pihak SMKN
53 Jakarta Barat
“
Namun pada saat pemeriksaan sebagai saksi didapati fakta hukum bahwa kedua
tersangka DA dan BH turut serta membantu Terdakwa Muhamad Faizal dan Terdakwa
Widodo yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Kajari menyebut tersangka dalam merekrut
rekanan lain yang semuanya berjumlah 6 (enam) perusahaan untuk dipinjam
perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP
seolah-olah ke-6 perusahaan ini ada mengerjakan pekerjaan yang berasal dari
dana BOS dan BOP SMKN 53.
“
Setelah uang masuk kerekening rekanan tersebut selanjutnya para rekanan menarik
uang tersebut dan diserahkan kepada tersangka DA dan BH,” bebernya.
Kemudian
para rekanan oleh kedua tersangka diharuskan membuat SPJ dan selanjutnya
mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua
tersangka.
Menurutnya
perbuatan kedua tersangka membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Terdakwa Widodo
dalam penyalagunaan dana BOS dan BOP TA. 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat
mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta sejumlah 2.399.211.203,- (dua milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan
juta dua ratus sebelas ribu dua ratus tiga rupiah) berdasarkan perhitungan dari
BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Atas
perbuatan kedua tersangka dalam perkara ini dikenakan dengan Pasal sangkaan
Premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ( Muzer/
Rls )