Kejari Jakbar Tahan Dua Dirut ke Rutan Salemba terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di SMKN 53


Dua orang tersangka korupsi dana BOS di giring oleh dua petugas Kejari Jakbar untuk di bawa ke Rutan Salemba

Jakarta, IMC
- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Penyidik  Tindak Pidana Korupsi kembali menahan 2 orang Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) menyalahgunakan dana BOS  dan BOP atau Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah 2.399.211.203.

“ Kedua tersangka atas nama DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertical dan atas nama BH selaku Direktur Utama CV Zonal International People,” ujar Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto,SH.,MH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa ( 25/01/2022 ).

Penahanan keduanya berdasarkan surat perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Dwi Agus Arfianto mengungkapkan kedua tersangka merupakan rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat  

“ Namun pada saat pemeriksaan sebagai saksi didapati fakta hukum bahwa kedua tersangka DA dan BH turut serta membantu Terdakwa Muhamad Faizal dan Terdakwa Widodo yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

 Kajari menyebut tersangka dalam merekrut rekanan lain yang semuanya berjumlah 6 (enam) perusahaan untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah ke-6 perusahaan ini ada mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53.

“ Setelah uang masuk kerekening rekanan tersebut selanjutnya para rekanan menarik uang tersebut dan diserahkan kepada tersangka DA dan BH,” bebernya.

Kemudian para rekanan oleh kedua tersangka diharuskan membuat SPJ dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka.

Menurutnya perbuatan kedua tersangka membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Terdakwa Widodo dalam penyalagunaan dana BOS dan BOP TA. 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah 2.399.211.203,- (dua milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus sebelas ribu dua ratus tiga rupiah) berdasarkan perhitungan dari BPK Perwakilan DKI Jakarta.

Atas perbuatan kedua tersangka dalam perkara ini dikenakan dengan Pasal sangkaan Premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال