Jakarta, IMC- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar kegiatan Vaksinasi Tahap 3 Covid-19 atau Vaksin Booster menggunakan merk Pfizer, Rabu ( 26/01/2022 ) berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Jakrta Utara, Jl. Enggano No. 1, RT.6/RW.8, Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Utara, I Made
Sudarmawan, SH. MH mengatakan vaksin Boster kali ini diperuntukan bagi pegawai,
anggota keluarga, honorer, office boy dan security.
“Pemberian Vaksinasi Covid 19 merk Pfizer sebanyak 121 orang,”
ujar Made Sudarmawan.
Sudarmawan menyebut dari 121 peserta vaksin Booster
diantaranya Pegawai sebanyak 52 orang, anggota keluarga sebanyak 51 orang,
Honorer, office boy dan security sebanyak 8 orang.
Dikatakan Vaksinasi tahap 3 dilakukan oleh tenaga kesehatan
dari Suku Dinas Kesehatan Kota Admisnitrasi Jakarta Utara sebanyak 15 orang dengan
penanggung jawab oleh dr.Adam dan dr. Resha.
Pelaksanaan pemberian Vaksin Covid 19 (merk Pfizer) atau
Vaksin Booster untuk seluruh pegawai, IAD, honor, office boy, dan security di
lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara merupakan sebagai salah satu
upaya untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Coronavirus Disease.
Ditambahkan Pemberian vaksin dosis ketiga (booster) Covid19
serta mendukung pemerintah untuk mencapai meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat
dari paparan virus korona yang terus bermutasi.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian
Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi,
kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi
booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang
Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Pemberian dosis lanjutan atau
booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat
rentan. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian
vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. (
Muzer )