Kajari Jepara, Ayu Agung ( kanan ) menandatangani naskah kesepakatan bersama ( MoU ) dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Kelas III Dewandaru Karimunjawa, Ariadi Widiawan ( kiri )
Jepara, IMC- Kejaksaan Negeri Jepara
bersama Unit Penyelenggara Bandara Udara Kelas III Dewandaru Karimunjawa
menggelar perjanjian kerjasama (MoU), terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata
Dan Tata Usaha Negara ( Datun ).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan
naskah yang ditandatangai oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara
Kelas III Dewandaru Karimunjawa, Ariadi Widiawan, A.Md dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu
Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han), yang berlangsung di Aula Kejari Jepara,
Kamis ( 6/01/2022 ).
Kepala Kantor UPBU Kelas III Dewandaru
Karimunjawa Kab. Jepara Ariadi Widiawan, A.Md. dalam sambutannya menyampaikan ucapan
terimakasih atas kesempatan yang di berikan oleh Kejaksaan Negeri Jepara untuk
penandatanganan MOU tentang Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
terkait perbaikan fasilitas di Bandara Dewandaru Karimunjawa.
“Bahwa dari Kementerian Perhubungan
akan mengagendakan perbaruan revitalisasi bandara yang ada di karimun jawa,”
ujar Ariadi Widiawan.
Menurutnya dengan adanya gerakan ini
pihaknya juga akan membuat rute rute baru yang akan menghidupkan ekonomi di
Karimun seperti penerbangan Yogja- Karimun
dan rute Jakarta -Karimunjawa.
Selain itu pihaknya juga fokusmelakukan
pembangunan gedung terminal dan
spesifiknya diberikan pada lelang tender dan temanya terminal yang akan dibuat
berfokus dengan nuansa rumah joglo.
Menurut Ariadi, UPBU Dewadaru mengelola dua bandara di Jepara dan Blora. Keberhasilan pengembangan bandara Ngloram, Cepu, Kabupaten Blora dengan finishing berupa peresmian secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, memacunya menyelesaikan pengembangan gedung terminal bandara Dewadaru Karimunjawa sebaik-baiknya. Dia berharap kelak bandara ini juga akan diresmikan presiden.
“Terminal yang saat ini masih sangat
sederhana, bisa kami upgrade agar dapat menampung penumpang dan wisatawan.
Tahun ini fokus kami adalah menyelesaikan pembangunan, lalu mengoperasikannya,”
kata Ariadi.
Rencana strategis yang akan dilakukan
setelah pembangunan terminal bandara adalah membuka rute baru penerbangan dari
dan ke Karimunjawa.
“Renstra kami, akan membuka
penerbangan Karimunjawa menuju Jogjakarta untuk mem-back up Borobudur sebagai
pariwisata superprioritas. Kami juga ingin membuka rute Karimunjawa ke Jakarta
khusunya pada weekend,” tambahnya.
UPBU Dewadaru juga akan mempromosikan
Karimunjawa di lintaskementerian.
“Misalnya Kementerian Maritim dan
Investasi, Kementerian BUMN, serta Kementerian Pariwisata supaya mau mengadakan
meeting dan rapat di Karimunjawa. Kalau ini terjadi, tak hanya bandaranya yang
ramai, tapi juga hotel dan pelaku wisata akan ikut memetik dampak positifnya
berupa tambahan kemajuan ekonomi Jepara,” urainya.
Agara rencana pembangunan tersebut
lancar, UPBU Dewadaru meminta pendampingan di hukum kepada Kepala Kejaksanaan
Negeri Jepara.
”Karena kami di bidang perhubungan.
Supaya lebih cepat akselerasi, kami minta pendampingan hukum untuk melihat rule
yang ada. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik.
Sementara pada kesempatan yang baik ini Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) juga menyampaikan tugas dan fungsi pada bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan.
“ Bantuan Hukum dengan kuasa khusus
dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama
negara atau pemerintah mewakili baik litigasi maupun non litigasi, Penegakan hukum
menjalankan perintah undang-undang, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum
untuk pendapat hukum bagi masyarakat serta tindakan hukum lain,” ujar Kajari
Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han), yang didampingi oleh Kasi
Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H., Kasi Datun Kejari Jepara Yan
Subiyono, SH.M.H., Kasi B3R Kejari Jepara Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H.,
M.H., Kasubag Bin, seluruh Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Fungsional juga
disaksikan jajarannya kebawah.
Selain itu kata Ayu juga mempunyai
fungsi lain yaitu legal opinion yang mungkin dapat digunakan pemerintah untuk
menjadi salah satu landasan untuk melakukan tindakan tertentu agar suatu
tindakan tersebut tidak terindikasi
melasan hukum, legal audit yang berarti
dapat memberikan audit dari sesuatu yang dimintakan dan tindakan hukum lain yaitu dapat di
gunakan untuk menjadi penengah dari suatu masalah menjadi mediator penengah.
“ Dengan adanya MOU ini sebagai wujud
kerjasama atar bidang Negara yang dapat saling membantu karna pada dasarnya
tidak ada badan negara ataupun individu yang dapat bekerja sendirian jadi
semuanya harus saling bekerja sama demi kepentingan negara,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu
Agung mengatakan, pihaknya memberi pendampingan hukum dalam pengembangan Bandara
Dewandaru demi suksesnya pengembangan bandara yang terletak di Pulau Kemujan,
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu
1200 x 30 m.[2] Jarak dari pusat kota sekitar 22 km..
“Tujuan kami memang untuk menyukseskan
pembangunan bandara ini agar berhasil guna untuk Jepara khususnya, dan umumnya
untuk Indonesia. Penting sekali bagi Kejaksaan untuk ikut bersama-sama menyukseskan
pembangunan Bandara Dewadaru,” tandasnya.
Dalam tugas bantuan hukum, Jaksa
Pengacara Negara (JPN), kata Ayu agung, bisa mewakili perkara baik litigasi
maupun nonlitigasi, mulai dari keperdataan, TUN, hingga ke Badan Arbitrasi
Nasional Indoensia (BANI) dan badan arbitrase internasional.
Dalam tugas pertimbangan hukum,
terdapat tiga hal yang bisa dilakukan JPN, mulai dari pendampingan hukum (legal
assistance), legal opinion, hingga legal audit.
“Apalagi bandara ini, kan, aset vital
nasional. Supaya pengelolaannya tetap pada koridor hukum, kami hadir,”
terangnya.
Kehadiran itu penting untuk
mengantisipasi penyimpangan akibat ketidakhati-hatian. Lalu dalam pembuatan
legal opinion, kehadiran JPN dalam tugas pertimbangan hukum, diperlukan untuk
menyusun legal opinion untuk merespon pertanyaan yang memerlukan jawaban hukum.
Sedangkan legal audit untuk memastikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan
benar-benar sesuai hukum yang mendasari.
“Makanya beberapa waktu lalu kami buka gerai
pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jepara,” tambahnya.
Ayu Agung mencontohkan andai ada permasalahan
yang terjadi antar sesama lembaga plat merah. “Andai terjadi sengketa dalam
pekerjaan ini, kita bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Kita
mediasi agar parapihak bisa menyelesaikan masalah sebaik-baiknya,” pungkasnya.
( Muzer/ Rls )