Jakarta,IMC - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendaftarkan berkas perkara Kasus dugaan penipuan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania ke Pengadilan Negeri. Perempuan yang akrab disapa OI tersebut akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022. Terdakwa Olivia Nathania alias OI terjerat kasus penipuan rekrutmen penerimaan CPNS.
“Pada hari Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI yang merupakan Putri dari Artis kenamaan Indonesia Nia Daniati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (18/01/2022)
Dengan Pelimpahan Perkara tersebut, telah beralih tanggungjawab yang semula Terdakwa dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Selatan menjadi Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
" Dan sidang akan segera digelar menunggu Release Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan," terangnya.
Perbuatan Terdakwa Olivia Nathania alias OI di dakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Sebelumnya diketahui terdakwa OI di laporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 23 September 2021 terkait Rekruitment CPNS Fiktif. ( Muzer/ Rls )