Dumai, IMC - Belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi dan kerusakan lingkungan serta sejumlah lahan masyarakat RT 09, 10 dan RT 11 Kelurahan Mekar Sari, Bukit Timah KM 12 sekitarnya Kecamatan Dumai Selatan yang terdampak akibat pemasangan pipa PT. Pertegas, DPRD Dumai selaku lembaga penampung aspirasi masyarakat meminta kepada Management PT. Pertagas Dumai untuk dihentikan aktifitas operasional perusahaan tersebut hingga selesainya pembayaran hhak masyarakat tersebut.
Pasalnya, kemelut dan keluhan masyarakat yang tinggal di sejumlah lokasi aliran pipa PT. Pertagas mulai dari RT 09, 010 hingga RT 011 yang rumahnya terkena dampak serta tempat usahanya rusak, memohon kepada DPRD Dumai selaku wakil masyarakat supaya dapat menyelesaikan perkara ganti rugi, sewa menyewa lahan dan kemelut lainnya dengan PT. Pertagas.
Pantauan wartawan di gedung DPRD Dumai , sebelum melakukan audensi atau Publik Hearing dengan DPRD Dumai , sejumlah warga Bukit Timah RT 9 -11 kelurahan Mekar Sari, mereka masyarakat RT tersebut dan warga lainnya yang terdampak disana menuntut kepada PT. Pertagas supaya dapat membayarkan sisa ganti rugi yang belum terselrsaikan. Selasa(18/1/22) di ruang Cempaka DPRD Dumai jalan raya Perwira.
Pada Audensi atau public Hearing dengan Anggota DPRD Dumai langsung di terima oleh pimpinan DPRD, Mawardi dihadiri semua anggota lintas fraksi DPRD, Hasrijal, Edison, Yuhadri, Sutrisno, Haslinar, Rizki siregar dan sejumlah anggota fraksi lainnya ikut hadir dalam pertemuan itu. Dan sejumlah perwakilan Pemko dan PT. Pertagas.
Menurut, tokoh masyarakat Mekar Sari yang juga pimpinan pesantren ArRazak, Rusman mengatakan PT. Pertagas telah ingkar janji, sewaktu pertemuan di kantor lurah Mekar Sari yang dihadiri masyarakat terkena dampak disana, lurah, babinkantipmas dan LSM FP2MR selalu kuasa hukum pengurusan ikut hadir dan PT. Pertagas turut hadir beberapa waktu lalu, sepakat akan menyelesaikan ganti rugi pembayaran. "Hingga kini PT. Pertagas ingkar janji dan belum membayarkan ganti rugi serta melunasinya," terang tokoh masyarakat Bukit Timah Rusman.
Hal senada juga disampaikan perwakilan masyarakat terdampak lainnya, Rusnelly mengatakan usaha dan rumah serta pekarangannya tidak lagi dapat digunakan dan kediamannya rusak parah. " Dulu janjinya mau dibayar dan diganti rugi tempat usahanya dan rumahnya yang retak, tapi sampai saat ini belum ada, " terangnya. Masih katanya, PT Pertagas ingkar janji dan terkesan menakuti masyarakat, "Memberi tahu bahwa proyek ini proyek negara, jadi perlu cepat diselesaikan, tanpa memperhatikan kerusakan lahan masyarakat sekitar," Papar Ibu rumah tangga ini Rusnelly.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Mekar Sari RT 9,10 dan RT 11 memberikan kuasa penuh kepada LSM Forum Peduli Perjuangan Masyarakat Riau( FP2MR) yang dikomandoi, Rudi Bambang SS yang ikut hadir mendampingi masyarakat dan ditemani sejumlah pengurus LSM ikut hadir di gedung DPRD Dumai.
Menurut Rudi Bambang sapaan akrab Ketua LSM mengatakan, PT Pertagas telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat pada pertemuan di kantor Lurah beberapa waktu lalu dan janji nya akan melunasi segala bentuk ganti rugi lahan yang tetdampak penanaman pipa Milik PT Pertagas dan kerusakan rumah berikut pekarangan.
Pertagas hanya sebatas janji, hingga kini masyarakat masih di bohongi sampai saat ini. Mana intelektual Pertagas kok terus membodohi masyarakat, " tegas Rudi Bambang dan meminta Perusahaan harus wajib mematuhi kesepakatan yang telah di sepakati beberapa waktu tersebut.
Selain itu Pertagas juga telah menyalahi UU Amdal dan lingkungan dilokasi penimbunan pipa tersebut. "Kami pinta DPRD segera menyelesaikan masalah kemelut ini dan jika perlu memanggil pimpinan PT Pertagas untuk selesaikan masalah dan kemelut ini," tegasnya.
Sementara itu, menurut Perwakilan PT Pertagas, Edison dan timnya mengatakan bahwa perusahaannya bergerak disana sudah mengikuti aturan yang ada telah melakukan pendekatan kepada masyarakat.
Pernyataan perwakilan PT. Pertagas, langsung disikapi oleh fraksi PAN DPRD., Hasrijal mengatakan Pertagas menyalahi aturan dan ketentuan UU dan lingkungan. " Tak mungkin masyarakat melakukan aksi kalau tidak ada sebab yang menyalahi dari PT Pertagas dan belum selesainya ganti rugi pembebasan lahan," papar Hasrijal dengan didampingi pernyataan yang sama dari Fraksi Nasdem, Hj Haslinar sejumlah fraksi lain DPRD.
Menyikapi sejumlah keluhan masyarakat yang menyampaikan sikap dan ditambah pernyataan bersama menyerahkan kuasa hukum kepada LSM FP2MR, pimpinan sidang DPRD Dumai, Mawardi dengan didampingi sejumlah lintas fraksi mendukung penuh pernyataan yang di sampaikan masyarakat dan merekomendasikan hasil pembahasan ini yakni secara tegas PT Pertagas segera menghentikan operasional dilapangan dan menyelesailan kemelut ganti rugi kepada masyarakat terdampak, kedua akan memanggil pimpinan PT Pertagas untuk hadir pada hearing esok seta point ketiga mengundang statake Holders, Forkominda, DLHK propinsi Riau dan sejumlah institusi terkait.
Menyikapi hal ini DPRD tegas meminta PT Pertagas Stop Operasional kegiatan hingga masalah selesai, pimpinan sidang DPRD Dumai, Mawardi dengan didampingi sejumlah Ketua lintas Fraksi DPRD Dumai yang ikut menyetujui keputusan tersebut