Asintel Kejati Sumut Pimpin Perburuan DPO Korupsi Proyek Jalan Kisaran

 



Medan, IMC
- Tim Tabur ( Tangkap buronan ) Intelijen Kejaksaan Tinggi  ( Kejati ) Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan tersangka DPO atas nama FSN di salah satu rumah yang disewanya di Medan, Kamis (6/1/2022) pada pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampinggi Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan bahwa tersangka DPO atas nama FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.

“ Tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN,” ujar Asintel Dwi Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat ( 7/01/2022 )

Lebih lanjut Dwi mengungkapkan bahwa tersangka terkait dalam perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini.

Dwi menyebut berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini.

“ Kemudian  Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan akhirnya menetapkan FSN sebagai buronan ( DPO ), “ terangnya.

Adapun erkait dengan perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

“Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan,” ungkapnya.

Terkait kasus ini tersangka FSN didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال